Edwin Sugesti Desak Pemko Tertibkan Gudang Ekspedisi di Jl Pukat II: “Kalau Lurah & Camat Tak Mampu, Evaluasi Saja!”

Medan – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution SE MM, mendesak aparat Pemerintah Kota Medan segera menertibkan aktivitas bongkar muat truk di sepanjang Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, yang selama ini menjadi biang kemacetan dan kerusakan jalan.

Hal ini disampaikan Edwin kepada wartawan, Rabu (11/6/2025). Ia menilai, kondisi semrawut akibat operasional gudang ekspedisi sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas dari lurah, camat, maupun Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

“Kalau lurah dan camat tidak mampu menertibkan, sebaiknya Walikota Medan segera evaluasi kinerja mereka, termasuk Dishub,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Menurut Edwin, keberadaan gudang ekspedisi di kawasan permukiman seperti Jl Pukat II tidak sesuai peruntukan. Aktivitas truk yang kerap melebihi tonase tak hanya memicu kemacetan parah, tapi juga mempercepat kerusakan jalan.

“Jalan Pukat II itu kawasan pemukiman, bukan kawasan pergudangan. Jangan biarkan warga terus jadi korban,” tandasnya.

Edwin juga meminta Pemko Medan agar mengevaluasi izin usaha ekspedisi di kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa izin usaha harus sesuai dengan zonasi dan fungsi lahan.

“Jika tidak sesuai izin atau malah tidak memiliki izin sama sekali, maka harus ditindak. Pemerintah tak boleh tutup mata,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya pengawasan lintas OPD—mulai dari kelurahan, kecamatan, Dishub, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)—untuk memastikan tata ruang kota berjalan sesuai aturan.

Baca Juga:  DPRD Medan Usulkan Perda Pengelolaan Persampahan Diubah