Eko Afrianta Sitepu Desak Penegakan Hukum Atas Dugaan KKN di PUD Pasar Kota Medan

Eko Afrianta Sitepu Desak Penegakan Hukum Atas Dugaan KKN di PUD Pasar Kota Medan

Medan – Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Eko Afrianta Sitepu, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan praktek Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di perusahaan milik Pemko Medan, PUD Pasar. Eko menyatakan, pihaknya menerima banyak pengaduan terkait adanya penyimpangan yang melibatkan jajaran direksi dan kepala pasar di perusahaan tersebut.

“Kami meminta agar aparat hukum segera mendalami dan mengusut dugaan KKN yang terjadi di PUD Pasar, mulai dari direksi hingga kepala pasar,” ujar Eko kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Selasa (6/5/2025).

Eko mengungkapkan bahwa sejumlah praktik yang merugikan publik mulai terungkap, salah satunya adalah dugaan jual beli kios di Pasar Induk Lau Chi yang seharusnya digunakan untuk pemindahan pedagang di depan Musollah. Faktanya, 37 kios yang dibangun malah dijual kepada pedagang baru dengan harga mencapai puluhan juta per unit, sementara pedagang lama masih menempati lokasi yang tidak layak.

Selain itu, Eko menyebutkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di pasar-pasar lainnya, serta masalah ketenagakerjaan yang belum diselesaikan dengan baik. Beberapa karyawan yang telah bekerja sejak 2015 tidak diangkat menjadi pegawai tetap, sementara karyawan baru sudah diangkat meskipun lebih baru bekerja.

“Masalah penggajian, pembayaran pensiun, dan ketenagakerjaan di PUD Pasar penuh masalah. Kami juga menerima laporan mengenai penyimpangan dalam pengelolaan setoran parkir dari pasar-pasar, yang diduga mengalir ke jajaran direksi,” tambah Eko.

Eko juga menyoroti praktik yang merugikan dalam perekrutan Kepala Pasar, yang menurut informasi, harus menyetor sejumlah uang untuk bisa mendapatkan jabatan tersebut. Tak hanya itu, pemasangan portal di basement Pasar Petisah juga diduga melibatkan pembayaran tertentu kepada jajaran direksi.

Baca Juga:  DPRD Kota Medan Tetapkan Keanggotaan Badan Kehormatan Periode 2024–2029

Sebagai langkah awal, Eko menegaskan bahwa Komisi 3 DPRD Medan telah menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak PUD Pasar untuk membahas masalah ini secara mendalam.

“RDP dengan pihak PUD Pasar sudah dijadwalkan. Kami akan terus memperjuangkan agar perusahaan milik Pemko Medan ini dapat beroperasi secara transparan dan menguntungkan masyarakat,” tutup Eko. (Rendi)