Komisi IV DPRD Medan Desak Penyegelan Bangunan Ilegal di Jl Pabrik Tenun

Medan – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, mendesak Satpol PP Kota Medan segera menyegel bangunan di Jl Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Bangunan yang hanya memiliki izin ruko 3 lantai itu diketahui disalahgunakan menjadi kafe dan tempat kos.

“Ini jelas manipulasi izin. Pemilik sengaja menyiasati izin peruntukan demi menghindari retribusi lebih besar. Pelanggaran seperti ini banyak terjadi dan menyebabkan kebocoran PAD Kota Medan,” tegas Paul kepada wartawan, Jumat (2/5).

Paul menilai lemahnya pengawasan dari Satpol PP, Dinas PKPCKTR, serta aparatur kelurahan dan kecamatan menjadi penyebab maraknya pelanggaran seperti manipulasi PBG, pelanggaran GSB, roilen, dan penyalahgunaan izin lahan.

Pada RDP Komisi IV DPRD Medan yang digelar 29 April lalu, pemilik bangunan bernama Maya mengaku bangunan akan difungsikan sebagai kafe dan kos-kosan, namun berdalih penyimpangan dilakukan oleh pihak pemborong. Paul meminta pembangunan dihentikan sebelum dilakukan revisi.

Namun anggota Komisi IV, Jusuf Ginting Suka, menyebut revisi sulit dilakukan karena bangunan melanggar sempadan dan tak memiliki area parkir memadai. Sementara anggota lain, Lailatul Badri, meminta agar Pemko Medan tetap memfasilitasi solusi terbaik namun tetap menekankan pentingnya kelengkapan izin, termasuk PBG.

“Jika bangunan sudah berdiri, maka harus ada solusi legal dan sesuai aturan demi kepastian hukum dan kenyamanan pemilik usaha,” ujar Lailatul. (Rendi)