Medan – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, mendesak Satpol PP Kota Medan untuk segera menindak tegas tiga unit bangunan bertingkat tiga yang berdiri di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Bangunan tersebut diketahui tidak memiliki izin dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta roilen.
“Kita minta Satpol PP bongkar bangunan tanpa izin ini karena berdiri di lokasi larangan. Tindakan tegas penting untuk menyelamatkan PAD dan memberi efek jera,” ujar Paul, Jumat (2/5/2025).
Paul mengaku heran bangunan tanpa izin bisa berdiri nyaris rampung tanpa pengawasan. Ia mempertanyakan peran petugas di kelurahan, kecamatan, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
“Bagaimana bisa bangunan seperti itu lolos dari pantauan? Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan cenderung pembiaran,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP harus segera menyegel atau membongkar bangunan, karena pemilik diketahui tetap melanjutkan pembangunan meski tak mengantongi izin resmi. Paul juga meminta agar pemilik bangunan diarahkan untuk mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tindakan tegas harus diambil karena ini menyangkut penegakan hukum dan penyelamatan PAD. UU No. 28 Tahun 2002 Pasal 7 ayat (1) jelas menyatakan setiap orang wajib memiliki izin sebelum mendirikan bangunan gedung,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran ini adalah bentuk keberpihakan terhadap tata ruang kota yang tertib dan transparan. (Rendi)