Komisi IV DPRD Medan Tetapkan Sejumlah Kesepakatan Terkait Keluhan Warga atas Pembangunan Padel Quantum Sports & Social Club

Komisi IV DPRD Medan Tetapkan Sejumlah Kesepakatan Terkait Keluhan Warga atas Pembangunan Padel Quantum Sports & Social Club
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak

Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan menetapkan sejumlah kesepakatan setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keluhan warga Lingkungan I dan III Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, terhadap pembangunan fasilitas olahraga Padel Quantum Sports & Social Club.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan, Selasa (26/5/2026). Pertemuan tersebut menghadirkan warga, pihak pengelola Padel Quantum Sports & Social Club, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan.

Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dampak pembangunan sarana olahraga yang berlokasi di Jalan Cemara Nomor 53, Kecamatan Medan Timur.

Dalam rapat tersebut, warga menyampaikan sejumlah keluhan, mulai dari dugaan gangguan terhadap kenyamanan lingkungan hingga kerusakan fasilitas umum yang ditimbulkan selama proses pembangunan.

Beberapa persoalan yang disampaikan warga antara lain kerusakan jalan lingkungan, drainase, serta munculnya retakan pada dinding rumah yang diduga akibat aktivitas pembangunan proyek tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak meminta pihak pengelola usaha segera menindaklanjuti seluruh keluhan masyarakat agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Kami meminta pihak pengelola untuk segera menyikapi dan menyelesaikan berbagai persoalan yang menjadi keluhan warga. Semua pihak harus mencari solusi terbaik agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Paul.

Dalam pembahasan yang turut dihadiri Wakil Ketua Komisi IV Muhammad Afri Rizki Lubis dan Sekretaris Komisi IV Dame Duma Sari Hutagalung, disepakati sejumlah langkah tindak lanjut yang harus dilaksanakan oleh pihak terkait.

Salah satu kesepakatan adalah meminta pengelola Padel Quantum Sports & Social Club menyediakan mesin pompa air yang dapat digunakan untuk membantu mengatasi genangan atau banjir di lingkungan sekitar apabila terjadi curah hujan tinggi.

Baca Juga:  Bobby Nasution dan DPRD Tandatangani Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan APBD Medan TA 2024

Selain itu, DPRD Medan juga meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan segera melakukan perbaikan sistem drainase di kawasan tersebut.

Perbaikan drainase ditargetkan dapat direalisasikan dalam waktu paling lama dua bulan, mengingat buruknya saluran drainase disebut menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya genangan dan banjir di lingkungan warga.

RDP tersebut juga dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Medan Timur, serta pihak kelurahan setempat.

Paul menegaskan seluruh stakeholder dan pihak pengelola usaha harus menindaklanjuti hasil kesepakatan yang telah dibuat dalam rapat tersebut.

Untuk memastikan seluruh rekomendasi terlaksana, Komisi IV DPRD Medan berencana kembali mengagendakan RDP lanjutan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan hasil rapat.

“Kami akan melakukan pemantauan dan menjadwalkan rapat lanjutan untuk memastikan seluruh kesepakatan yang telah dibuat benar-benar direalisasikan,” tegas Paul.