Medan – Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah DPRD Kota Medan menyoroti pengelolaan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan setelah menemukan gudang penyimpanan barang bekas dan kendaraan rusak yang disewa dengan biaya sekitar Rp400 juta per tahun.
Temuan tersebut terungkap saat Pansus Aset DPRD Medan melakukan peninjauan ke gudang penyimpanan aset di Jalan Perhubungan Darat, kawasan dekat eks Bandara Polonia Medan, Selasa (26/5/2026).
Peninjauan dipimpin Ketua Pansus Aset Daerah DPRD Medan, Robi Barus, bersama sejumlah anggota pansus, yakni Margaret MS, Syaiful Ramadhan, Modesta Marpaung, Saipul Bahri, Renville P. Napitupulu, dan Lailatul Badri.
Dalam kesempatan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Pemko Medan, M. Ridho Siregar, menjelaskan bahwa gudang tersebut disewa untuk menyimpan berbagai aset daerah berupa kendaraan roda dua, roda empat, dan barang-barang yang sudah tidak digunakan.
Menurut Ridho, biaya sewa gudang mencapai sekitar Rp400 juta per tahun dan telah berlangsung selama hampir lima tahun.
“Kami menyewa gudang ini karena dinilai lebih aman untuk penyimpanan aset dan meminimalkan risiko kehilangan,” ujar Ridho saat memberikan penjelasan kepada anggota pansus.
Pernyataan tersebut mendapat sorotan dari anggota Pansus Aset DPRD Medan. Ketua Pansus Robi Barus mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran untuk menyimpan aset yang sebagian besar sudah dalam kondisi rusak dan tidak produktif.
Menurutnya, total biaya sewa yang telah dikeluarkan selama beberapa tahun dinilai tidak sebanding dengan nilai ekonomis aset yang tersimpan di gudang tersebut.
“Perlu dilakukan evaluasi terhadap kebijakan ini. Jangan sampai biaya penyimpanan yang dikeluarkan lebih besar daripada nilai aset yang disimpan,” kata Robi.
Pandangan serupa disampaikan anggota Pansus dari Partai NasDem, Saipul Bahri. Ia menilai perlu ada kajian ulang terhadap kebijakan penyimpanan aset agar pengelolaan keuangan daerah lebih efisien.
Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Renville P. Napitupulu, mendorong Pemko Medan untuk segera mencari solusi terbaik terhadap aset-aset yang sudah tidak memiliki nilai guna.
Dalam peninjauan tersebut, mayoritas anggota pansus menyarankan agar aset yang telah rusak berat dan tidak lagi digunakan segera diproses melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut mereka, langkah tersebut dapat mengurangi beban biaya penyimpanan sekaligus memberikan pemasukan bagi daerah dari hasil penjualan aset yang sudah tidak produktif.
“Kami meminta bagian umum, bagian hukum, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) segera mempelajari regulasi terkait proses penghapusan dan lelang aset agar tidak menyalahi aturan,” ujar Robi.
Selain persoalan efisiensi anggaran, Pansus Aset juga menyoroti aspek keamanan gudang. Beberapa anggota dewan mempertanyakan sistem pengawasan yang diterapkan, termasuk belum tersedianya kamera pengawas (CCTV) di lokasi penyimpanan aset.
Karena itu, DPRD Medan meminta Pemko Medan meningkatkan pengamanan aset daerah guna mencegah potensi kehilangan maupun penyalahgunaan aset.
Anggota Pansus, Lailatul Badri, juga meminta Pemko Medan segera menyusun target dan tahapan pelaksanaan lelang aset agar prosesnya dapat segera direalisasikan.
“Kami berharap ada progres yang jelas terkait rencana lelang aset. Pansus ingin memastikan langkah-langkah yang direkomendasikan dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Plt Kabag Umum Pemko Medan M. Ridho Siregar menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Pansus Aset DPRD Medan.
Ia memastikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempelajari regulasi serta mekanisme lelang aset agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan segera mempelajari regulasi yang ada dan menindaklanjuti saran dari Pansus agar proses pengelolaan aset dapat dilakukan secara tepat dan sesuai aturan,” katanya.













