Medan – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mendukung pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan sebagai hak inisiatif DPRD Medan. Regulasi baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Dukungan itu disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, DR Dra. Lily MBA, MH, dalam rapat paripurna internal terkait penjelasan pengusul hak inisiatif Ranperda Sistem Kesehatan di gedung DPRD Medan, Senin (12/10/2026).
Lily mengatakan, Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi saat ini. Menurutnya, perubahan materi yang diperlukan telah mencakup sekitar 50 persen dari ketentuan yang ada, sementara sejumlah peraturan yang menjadi dasar pembentukannya telah berubah atau tidak berlaku lagi.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan menekankan agar Ranperda baru berpedoman pada enam pilar transformasi kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Keenam pilar tersebut meliputi transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, serta teknologi kesehatan.
Selain itu, Lily menegaskan pentingnya perlindungan hak warga untuk hidup sehat, memperoleh layanan kesehatan bermutu, menjaga kerahasiaan data pribadi kesehatan, serta menolak tindakan medis tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, kewajiban masyarakat untuk menjaga kesehatan, mematuhi upaya penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, serta berpartisipasi dalam program jaminan sosial kesehatan juga perlu diatur secara jelas.
Dalam pandangan fraksinya, Lily turut menyoroti sistem rujukan daring bagi pasien kritis. Ia menilai keterlambatan respons rumah sakit rujukan dengan alasan gangguan jaringan kerap menimbulkan keresahan bagi keluarga pasien.
“Untuk itu, rujukan online bagi pasien kritis supaya ditinjau ulang karena mengakibatkan jiwa pasien menjadi tidak terselamatkan,” ujar Lily.
Di akhir pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan melakukan pembahasan teknis dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara aman, adil, terjangkau, dan transparan bagi seluruh warga Kota Medan.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra. Rapat turut dihadiri anggota dewan lainnya serta difasilitasi Plt Sekretaris DPRD Medan Erisda Hutasoit dan Kepala Bagian Perundang-undangan Andres Willy Simanjuntak.













