Polisi Sikat Pengedar Ekstasi di Pematangsiantar, 20 Butir Barang Bukti Disita

Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial CS (26) yang diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi. Dari tangan tersangka, polisi menyita 20 butir ekstasi dengan berat bruto 8,70 gram.

CS ditangkap di Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK MM melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkotika di daerah Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar,” kata Irwanta, Jumat (02/10/2026).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Kanit 1 Ipda Warman Siallagan SH bersama personel menerapkan teknik undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli untuk memesan narkotika jenis ekstasi.

Strategi tersebut membuahkan hasil. Setelah terjadi pertemuan untuk transaksi, Tim Opsnal langsung mengamankan CS yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Vixion BK 5122 WAA di pinggir jalan.

Dari lokasi, petugas menemukan satu plastik klip yang di dalamnya terdapat plastik klip lainnya berisi 10 butir ekstasi merek Marvel berwarna hijau kuning.

Petugas juga menemukan satu plastik klip berisi 10 butir ekstasi merek Kodok berwarna cokelat. Barang tersebut ditemukan di sekitar rerumputan pinggir jalan dan disebut diletakkan CS menggunakan tangan kanannya.

Selain 20 butir ekstasi, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Infinix warna hijau dari kantong sebelah kanan tersangka.

Saat diperiksa, CS mengakui 20 butir ekstasi dengan berat bruto 8,70 gram tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, CS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial B di kawasan Karang Sari, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  4 Wisata Paling Bagus dan Sering Dikunjungi di Berastagi, Karo

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap pria berinisial B yang disebut sebagai pemasok ekstasi tersebut. Namun, B belum berhasil ditemukan.

“Tim Opsnal mencari laki-laki inisial B tersebut tetapi belum ketemu,” ujar Irwanta.

Selanjutnya, CS bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka CS sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan menjerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas AKP Irwanta.

Penulis

  • Rediaman Gulo

    Rediaman Gulo adalah Pemimpin Redaksi Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.