Sidak Komisi II DPRD Medan: Guru Yayasan Abdi Sukma Diberi Sanksi Tidak Mengajar

Medan – Komisi II DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Yayasan Abdi Sukma di Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, pada Senin (13/1/25). Sidak ini dilakukan menyusul viralnya video seorang siswa yang dihukum oleh seorang guru dengan duduk di lantai karena belum membayar uang sekolah.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman Lubis, bersama anggota lainnya menyepakati pemberian sanksi kepada Mariati, guru yang terlibat dalam insiden tersebut. Mariati dilarang mengajar dan dirumahkan sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan yang dinilai tidak pantas tersebut.

Anggota Komisi II, Modesta Marpaung, menegaskan bahwa tindakan Mariati tidak bisa ditoleransi. “Hukuman seperti itu sangat tidak wajar diberikan kepada siswa. Karena itu, sanksi tegas perlu diterapkan,” ujarnya.

Sekretaris Komisi II, Iswanda Ramli, menambahkan bahwa tindakan cepat diperlukan untuk mencegah terjadinya masalah serupa. “Sanksi ini bukan hanya sebagai efek jera, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Selain itu, perdamaian antara guru dan orang tua siswa perlu dijajaki agar situasi dapat kembali normal,” katanya.

Ahmad Parlindungan Batubara, perwakilan Yayasan Abdi Sukma, mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan guru itu tidak sejalan dengan kebijakan sekolah. “Yayasan ini didirikan untuk membantu anak-anak kurang mampu, fakir miskin, dan yatim piatu agar mendapatkan pendidikan yang layak. Insiden ini akan menjadi pelajaran penting bagi kami,” jelasnya.

Ahmad juga mengharapkan dukungan dari Komisi II DPRD Medan untuk terus mendukung misi mencerdaskan siswa di Yayasan Abdi Sukma.

Sidak ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Yayasan Abdi Sukma serta memastikan bahwa insiden serupa tidak terulang lagi di masa depan. (Rendi)