Medan – Dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien pengguna manfaat Universal Health Coverage (UHC), Wong Chun Sen ingatkan pihak rumah sakit tidak membeda-bedakan pasien saat datang berobat dengan yang menggunakan asuransi. Karena, sebut Wong yang juga ketua sementara DPRD Kota Medan, pemko Medan telah menganggarkan biaya untuk pelayanan kesehatan bagi warga kota Medan.
“Jangan sampai di beda-bedakan pelayanan bagi pasien UHC dengan pasien asuransi, karena pemko Medan tetap membayar, bedanya hanya pembayaran dibelakang,” sebut Wong saat menerima audensi mahasiswi jurusan Kesehatan Masyarakat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Senin (14/10) di ruangan kerjanya gedung DPRD Kota Medan lantai 5.
Menurut Wong Chun Sen, DPRD yang berfungsi sebagai pengawasan tentunya tetap berkoordinasi terhadap pihak BPJS Kesehatan dan dinas kesehatan Medan.
“Layanan rumah sakit harus disamakan tanpa membedakan pasien UHC, JKMB maupun pasien asuransi. Sehingga jika ada pihak rumah sakit yang tidak melayani pasien UHC dengan alasan kamar full, atau pasien diabaikan, maka kami akan bertindak. Jangan karena gratis pasien diterlantarkan, karena pemerintah kan membayar,” ujar Wong.
Dihadapan mahasiswa UINSU, Wong menerangkan bahwa pelaksanaan program UHC sudah mencapai 96 persen lebih dan pihak Dinas Kesehatan Kota Medan harus terus memonitoring rumah sakit, puskesmas bahkan sampai ke puskesmas pembantu (Pustu), agar jangan sampai ada terdengar pasien UHC tidak dilayani dengan baik.
Wong pun mengharapkan agar para dokter dan pelaku medis lebih berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pasien terutama kesembuhan pasien.
“Sebab, tugas pokok dokter adalah untuk menyelamatkan dan menyembuhkan orang sakit, baik pasien UHC, JKMB dan asuransi,” terangnya.
Untuk penyandang Disabilitas, Wong juga mengaku sudah ada peraturan daerah yang mengaturnya sehingga penyandang disabilitas juga punya kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan pelatihan untuk mendukung kemampuan dan ketangguhan para penyandang disabilitas.
Disebut Wong, dari data Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara pada 2019 menyebut bahwa penyandang disabilitas di Kota Medan sebanyak 248.068 jiwa, dengan rincian usia 60-64 berjumlah 93.267 jiwa, usia 65-69 berjumlah 69.596 jiwa, usia 70-74 berjumlah 44.007 jiwa dan di atas 75 tahun berjumlah 41.198 jiwa.
Diakhir keterangannya kepada mahasiswi UINSU, Wong Chun Sen berharap mahasiswi UINSU terkhusus jurusan kesehatan masyarakat dapat berkontribusi sebagai penggerak kemajuan pelayanan kesehatan dan kemajuan medis di Sumatera Utara khususnya di kota Medan.
Sementara itu, Sekar Harum Pryatna, mahasiswi UINSU jurusan kesehatan masyarakat mengaku senang dapat bertemu langsung dengan pimpinan DPRD Kota Medan. Dia menyebut audensi tersebut merupakan bagian dari tugas perkuliahan yang mereka laksanakan untuk memperkuat serta mendapatkan informasi langsung dari pimpinan DPRD Kota Medan selaku pengawasan terhadap kebijakan pemerintah kota Medan yang sudah dijalankan untuk kepentingan masyarakat. (Rd)