Langkat – Satuan Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MS (32), warga Dusun IV Desa Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, terkait kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 100 gram.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat pelaku tertangkap dalam transaksi jual beli narkotika dengan seorang anggota polisi yang menyamar (undercover buy).
“Pelaku diamankan pada Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di areal kuburan yang beralamat di Lingkungan III, Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu,” ujar Rajendra kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus kertas nasi warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja di atas sepeda motor tersangka serta tiga bungkus lainnya yang ditemukan dalam jok motor.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut. (Salim)