Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi memberlakukan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Kini, wajib pajak tidak lagi diwajibkan menyertakan KTP pemilik lama kendaraan saat melakukan pembayaran.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, saat meninjau Kantor Samsat Medan Utara, Kamis (30/4/2026).
“Saat ini masyarakat dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya tertera di STNK. Jadi tidak perlu lagi membawa KTP pemilik lama kendaraan,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini mulai berlaku sejak 30 April 2026 sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik serta mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Ia menjelaskan, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi wajib pajak, yakni membawa KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan berupa permohonan pemblokiran sekaligus komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.
“Harapan kita, kebijakan ini dapat memudahkan masyarakat sehingga semakin banyak wajib pajak yang datang ke Samsat untuk membayar PKB, khususnya bagi kendaraan yang masih atas nama pemilik sebelumnya,” katanya.
Sutan menambahkan, perpindahan kepemilikan kendaraan kerap terjadi melalui jual beli, hibah, warisan, maupun tukar-menukar. Selama ini, kendala utama dalam pembayaran pajak adalah sulitnya menghadirkan KTP pemilik lama.
“Dengan kebijakan ini, hambatan tersebut tidak lagi menjadi persoalan,” ucapnya.
Kemudahan ini pun dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah seorang wajib pajak, Dewi Handayani, mengaku proses pembayaran berlangsung sangat cepat.
“Sebagai masyarakat, saya merasa sangat dimudahkan. Prosesnya cepat, hanya sekitar lima menit,” katanya.
Hal senada disampaikan Diki Rahmansyah yang sebelumnya kesulitan karena tidak memiliki KTP pemilik lama kendaraan.
“Ternyata mudah, cepat, dan lancar. Kita langsung dilayani tanpa harus membawa KTP pemilik lama,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan datang langsung ke kantor Samsat.
“Kalau ada yang bilang sulit, langsung saja datang dan buktikan. Pajak ini juga untuk pembangunan Sumatera Utara,” pungkasnya.













