Batu Bara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna, Rabu (29/4) untuk menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014–2029.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara ini dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safi’i, SH, serta Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE, MAP, yang hadir mewakili Bupati.
Turut hadir pula Sekretaris DPRD Izhar Fauzi, SH, seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyampaikan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2014 perlu dilakukan untuk menyelaraskan dengan dua regulasi terbaru, yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045, dan Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara Tahun 2020–2040.
“Perubahan ini bukan hanya soal penyesuaian terhadap regulasi, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam mengembangkan potensi pariwisata yang ada di Kabupaten Batu Bara,” ujar Wakil Bupati Syafrizal dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, pembaruan rencana induk ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju visi ‘Batu Bara Berkah dan Bahagia’.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal dalam pembahasan lebih lanjut Ranperda tersebut sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah yang baru. (AP)