Medan – Komisi I DPRD Medan merekomendasikan agar Surat Keputusan (SK) pengangkatan seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, khususnya Kepling 13 dan 14, ditinjau ulang. Rekomendasi ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (28/4/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, mengungkapkan bahwa pengangkatan Kepling 13 dan 14 tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No. 21 Tahun 2021. Karena itu, Komisi I meminta agar SK pengangkatan kedua Kepling tersebut ditinjau kembali.
Lebih jauh, Komisi I juga merekomendasikan evaluasi terhadap jabatan Camat Medan Deli, Indra Utama, dan Lurah Titi Papan, Irwan. Hal ini dikarenakan keduanya dinilai melindungi Kepling yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) di tengah masyarakat.
“Camat dan Lurah berpihak kepada Kepling incumbent dan melakukan nepotisme. Perekrutan Kepling dilakukan semaunya, melanggar Perda,” tegas Reza Pahlevi.
Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra (Golkar), yang turut hadir dalam RDP, juga mengkritik tajam pengangkatan Kepling 14, Supranoto, yang sebelumnya terbukti melakukan pungli.
“Kepling seperti ini seharusnya diberi sanksi tegas, bukan malah dipertahankan,” ujar Hadi.
Senada, Wakil Ketua DPRD Medan lainnya, Zulkarnaen (Gerindra), menilai Camat dan Lurah gagal menjalankan mekanisme perekrutan Kepling secara transparan. Ia bahkan menyebut adanya praktik tidak sehat di lingkungan kelurahan.
“Saya tahu ada ‘pemain’ di balik perekrutan Kepling. Jangan membuat masalah yang memperkeruh suasana dan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat,” tandas Zulkarnaen.
Sementara itu, dalam RDP, Lurah Titi Papan Irwan mengakui adanya kekurangan dalam proses verifikasi dan sosialisasi terkait perekrutan Kepling.
Sebelumnya, perwakilan warga telah menyampaikan keluhan mengenai proses perekrutan yang dinilai tidak transparan, tanpa verifikasi syarat dukungan, dan mengabaikan keberatan warga. Hal ini memicu keresahan dan gejolak di tengah masyarakat.
Komisi I DPRD Medan menegaskan bahwa aspirasi masyarakat harus menjadi perhatian utama dan meminta Camat serta Lurah untuk memperbaiki kinerja mereka demi mendukung pelayanan publik yang prima, sesuai dengan visi misi Wali Kota Medan. (Rendi)