Komisi III DPRD Medan Panggil PLN UP3 Medan, Soroti Tanggung Jawab Blackout dan Kompensasi Pelanggan

Komisi III DPRD Medan Panggil PLN UP3 Medan, Soroti Tanggung Jawab Blackout dan Kompensasi Pelanggan

Medan – Komisi III DPRD Kota Medan memanggil PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat lantai III Gedung DPRD Kota Medan, Senin (22/6/2026). Rapat tersebut membahas pemadaman listrik total (blackout) yang terjadi pada akhir Mei 2026 dan berdampak terhadap masyarakat di Kota Medan serta sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.

Dalam pertemuan itu, jajaran Komisi III DPRD Medan mempertanyakan bentuk tanggung jawab PLN, khususnya terkait kompensasi bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik berkepanjangan.

Sekretaris Komisi III DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, S.E., mengatakan blackout tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar. Menurutnya, banyak pelaku usaha mengalami kerugian akibat terhentinya aktivitas bisnis, kerusakan peralatan elektronik, hingga hilangnya pendapatan bagi pelaku UMKM.

“Selama pemadaman terjadi, masyarakat sangat menderita. Orang tua dan anak-anak harus bertahan dalam kondisi panas berjam-jam di dalam rumah. Bahkan ada laporan lansia meninggal dunia saat situasi pemadaman berlangsung. Karena itu masyarakat menunggu bentuk tanggung jawab PLN,” ujar David.

Rapat tersebut turut dihadiri anggota Komisi III DPRD Medan lainnya, yakni Golfried Lubis, Eko Sitepu, Agus Setiawan, dan dr. Dimas Sofani Lubis. Mereka meminta PLN segera memberikan kepastian mengenai mekanisme kompensasi bagi pelanggan yang terdampak.

“Kami ingin mengetahui secara jelas apa tanggung jawab PLN terhadap masyarakat yang dirugikan. Sampai hari ini belum ada kepastian mengenai kompensasi. Masyarakat Kota Medan menunggu jawaban yang jelas dari PLN,” tegas David.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Medan dari Fraksi PSI, Golfried Lubis, menyoroti kinerja humas PLN yang dinilai kurang maksimal dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat saat pemadaman massal terjadi.

Baca Juga:  Pemko Medan Siap Mendukung FKUB EXPO

“Menurut saya humas PLN gagal memberikan informasi yang menenangkan masyarakat saat blackout terjadi. Ke depan perlu ada koordinasi yang lebih baik dengan Pemko Medan agar informasi pelayanan dapat tersampaikan secara cepat dan jelas,” katanya.

Golfried juga mempertanyakan sistem teknologi dan pemantauan jaringan yang dimiliki PLN. Menurutnya, dengan perkembangan teknologi saat ini, gangguan jaringan seharusnya dapat terdeteksi lebih cepat sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas.

Selain itu, ia turut mempertanyakan data jumlah tiang listrik yang hingga kini belum diterima DPRD Kota Medan meskipun telah beberapa kali diminta.

“Kami sudah berulang kali meminta data terkait jumlah tiang listrik yang terpasang, namun sampai hari ini belum diberikan. Ini menjadi pertanyaan bagi kami,” ujarnya.

Anggota Komisi III lainnya, Agus Setiawan, Eko Sitepu, dan dr. Dimas Sofani Lubis, juga menyoroti sejumlah persoalan pelayanan kelistrikan, termasuk kebijakan penggunaan listrik bagi pelaku usaha kecil seperti pedagang angkringan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Manager PLN UP3 Medan, Harry Pulungan, menjelaskan bahwa sistem kelistrikan di Sumatera Utara saat ini berada dalam kondisi surplus daya. Daya mampu pasok mencapai sekitar 2.323 megawatt (MW), sementara beban puncak berada pada kisaran 2.210 MW.

Namun demikian, menurut Harry, sistem kelistrikan tetap dapat mengalami gangguan apabila terjadi masalah pada jaringan interkoneksi regional. Blackout pada akhir Mei 2026 terjadi akibat gangguan pada jaringan transmisi di wilayah Jambi yang berdampak pada sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).

“Gangguan pada jaringan transmisi interkoneksi dan kerusakan tower akibat cuaca ekstrem menyebabkan pasokan listrik terganggu. Dampaknya dirasakan hingga Kota Medan dan sejumlah daerah lainnya,” jelas Harry.

Ia menambahkan, cuaca ekstrem berupa hujan deras dan angin kencang turut menjadi faktor yang menyebabkan kerusakan infrastruktur kelistrikan sehingga PLN harus melakukan pembatasan beban di beberapa wilayah.

Baca Juga:  Pemulihan Pascabanjir Sumut Dipercepat, Mendagri Minta Kepala Daerah Perbarui Data Pengungsi

Terkait kompensasi bagi pelanggan terdampak, Harry menyampaikan bahwa mekanisme pemberian kompensasi mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Saat ini PLN masih menunggu keputusan Kementerian ESDM serta hasil investigasi independen terkait peristiwa tersebut.

“Dalam aturan terdapat kategori wajib kompensasi dan tidak wajib kompensasi. Saat ini kami masih menunggu keputusan dari Kementerian ESDM. Data pelanggan terdampak sudah kami kirimkan. Kewenangan untuk memutuskan pemberian kompensasi berada di tingkat kementerian,” ungkapnya.

Di akhir rapat, Harry menyampaikan kesiapan PLN untuk berkolaborasi dengan Komisi III DPRD Kota Medan dalam menyosialisasikan berbagai program dan kebijakan kelistrikan kepada masyarakat, termasuk program pemasangan meteran listrik baru.

“Kami berharap dukungan DPRD Kota Medan untuk membantu mensosialisasikan kebijakan dan program PLN kepada masyarakat,” pungkasnya.