Medan – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Medan terus menggeber pembahasan Ranperda agar dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah yang berkualitas. Pansus menargetkan pembahasan tuntas dalam waktu tiga bulan dan ditetapkan pada Desember 2025.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus KTR DR. Dr. Lily, MBA dari Fraksi PDI Perjuangan kepada wartawan, Kamis(23/10/2025).
“Pansus KTR menargetkan pada Desember nanti Ranperda sudah selesai dan dapat disahkan menjadi Perda yang berkualitas,” ujar Lily.
Dalam rapat pembahasan terbaru, Pansus membahas penetapan sanksi bagi pelanggar kawasan tanpa rokok, baik untuk perorangan maupun badan usaha. Hingga saat ini, besaran denda masih dalam tahap pembahasan bersama sejumlah unsur terkait.
Meski begitu, telah muncul wacana besaran sanksi yang akan diatur dalam pasal Perda tersebut, yakni denda sebesar Rp200 ribu bagi perorangan, dan Rp5 juta bagi pengelola kantor atau badan usaha yang kedapatan ada pegawai atau pengunjung merokok di area yang termasuk kawasan tanpa rokok.
“Ini masih dalam tahap pembahasan. Angka tersebut belum final karena kami masih menunggu masukan dari berbagai pihak,” jelas Lily.
Ia menambahkan, acuan penetapan besaran denda mengacu pada Perda KTR tahun 2014 yang menetapkan sanksi sebesar Rp50 ribu. Namun, dengan perkembangan zaman dan meningkatnya kesadaran masyarakat, revisi sanksi dianggap perlu dilakukan.
“Perda lama sudah 11 tahun lalu. Maka denda yang direncanakan sekarang menyesuaikan kondisi tahun 2025,” katanya.
Rapat lanjutan Pansus juga difokuskan pada pengecekan ulang sejumlah pasal untuk memastikan tidak ada yang tumpang tindih atau perlu direvisi sebelum masuk tahap finalisasi.
Dalam rapat tersebut hadir Wakil Ketua Pansus Tia Ayu Anggraini, S.Kom., M.H., serta anggota Henry Jhon Hutagalung, Binsar Simarmata, Sri Rezeki, dan Muslim Harahap. Turut hadir pula perwakilan Dinas Kesehatan dr. Pocut Fatimah Fitri, MARS, pihak Bapenda, Bagian Hukum Pemko Medan, Satpol PP, dan unsur terkait lainnya.













