Medan – Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan meluncurkan program Gebyar PBB Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke-436, dengan memberikan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 75 persen serta pembebasan sanksi administratif atau denda sebesar 100 persen.
Program keringanan pajak tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Juli 2026 dan ditujukan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Medan dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Medan tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Wali Kota Medan mengenai pemberian pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 dalam rangka peringatan HUT Kota Medan ke-436.
“Program ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kota Medan kepada masyarakat sekaligus upaya memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan berbagai keringanan yang sangat menguntungkan,” ujar Agha di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, Pemerintah Kota Medan memberikan pengurangan pokok PBB-P2 dan pembebasan sanksi administratif atas tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 1994 hingga Tahun Pajak 2025.
Untuk tunggakan Tahun Pajak 1994 sampai dengan 2011, wajib pajak memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 75 persen. Sementara itu, untuk tunggakan Tahun Pajak 2012 sampai dengan 2025 dengan nilai ketetapan pajak di bawah Rp2 juta, diberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen.
Selain itu, seluruh sanksi administratif atau denda PBB-P2 dibebaskan 100 persen, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak setelah mendapatkan pengurangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Agha mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Juli 2026, karena setelah masa program selesai, pengurangan pokok pajak dan pembebasan denda tidak lagi dapat diberikan.
“Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Selain memperoleh pengurangan pokok pajak yang cukup besar, seluruh sanksi administratif juga dibebaskan. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” katanya.
Menurut Agha, keberhasilan program ini tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, tetapi juga mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan.
Melalui program Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436, Pemerintah Kota Medan berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan terus meningkat, sehingga pembangunan Kota Medan dapat berjalan lebih optimal demi mewujudkan Medan yang maju, inklusif, dan berkelanjutan.
“Partisipasi masyarakat melalui pembayaran pajak merupakan salah satu pilar penting pembangunan. Karena Medan untuk semua, maka pembangunan Kota Medan juga membutuhkan dukungan seluruh masyarakat,” pungkas Agha.













