Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek tempat hiburan malam D’Red KTV & Club di Jalan Gagak Hitam/Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, pada Kamis (15/5/2025) dan Jumat (16/5/2025). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 10 butir ekstasi yang diduga diperjualbelikan oleh pihak waiters maupun manajemen.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Oddy Batubara, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil penetapan dari Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana tersebut. “Kami akan berkoordinasi dengan Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, untuk mengetahui perkembangan kasus ini,” ujar Oddy, Jumat (23/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa kewenangan Dinas Pariwisata bersifat administratif. “Jika terbukti ada tindak pidana, barulah kami bisa merekomendasikan pencabutan izin ke PTSP dan Dinas Pariwisata Sumut. Saat ini, D’Red KTV & Club masih memiliki izin resmi,” tambahnya.
Oddy menegaskan, pencabutan izin akan diusulkan jika terbukti ada keterlibatan pihak manajemen atau pemilik dalam peredaran narkoba. “Kalau sudah ada penetapan dari Polda bahwa ada pelanggaran pidana, maka izinnya akan kami rekomendasikan untuk dicabut ke PTSP Pemprov Sumut,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi 3 DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis, mengaku belum mengetahui kejadian tersebut. “Kami masih fokus rapat evaluasi dengan dinas-dinas mitra kerja. Nanti kami pelajari dulu kasusnya,” ujarnya singkat. (Rendi)