Batubara – Pimpinan Cabang Tunas Indonesia Raya (PC TIDAR) Kabupaten Batubara bersama jajaran Pimpinan Anak Cabang (PAC) di 12 kecamatan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara untuk segera menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan penutupan seluruh tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1446 H.
Ketua PC TIDAR Batubara, Mhd. Arfai, menyampaikan bahwa langkah ini sebagai bentuk penghormatan dan toleransi terhadap umat beragama, khususnya umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Menurutnya, aktivitas tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan dapat mengganggu kekhusyukan ibadah dan bertentangan dengan nilai-nilai religius masyarakat Batubara.
“Kami berharap seluruh pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) dan pemangku kepentingan, dapat mengindahkan serta berkolaborasi dalam mengawal kebijakan ini agar THM tidak beroperasi selama Ramadan,” ujar Mhd. Arfai pada Jumat (28/2).
Ia menegaskan bahwa kebijakan semacam ini bukanlah hal baru, mengingat beberapa daerah lain telah menerapkannya melalui surat edaran resmi dari pemerintah setempat. Oleh karena itu, TIDAR Batubara meminta Pemkab Batubara segera mengambil langkah konkret dengan mengeluarkan surat edaran sebelum hari pertama puasa dimulai.
“Kebijakan ini penting untuk menjaga kenyamanan dan ketenangan umat Muslim dalam menjalankan ibadah selama Ramadan. Kami mendesak Pemkab Batubara agar segera bertindak, mengingat besok sudah memasuki puasa pertama,” pungkasnya.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Batubara terkait desakan tersebut. Namun, PC TIDAR Batubara berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini demi menjaga kekhidmatan bulan suci Ramadan di wilayah Batubara. (Ap)