Kapolres Nunukan Klarifikasi Isu Dua Polisi Kasus Narkoba Disebut Bebas

Jakarta – Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas meluruskan kabar yang beredar di media sosial terkait dua anggota polisi terjerat kasus narkoba yang disebut bebas dari tahanan. Klarifikasi ini disampaikan usai unggahan akun Facebook bernama Andi Jumiati ramai diperbincangkan karena mempertanyakan keberadaan dua anggota polisi, yakni Iptu Sony Dwi Hermawan (eks Kasat Narkoba Polres Nunukan) dan Bripda Akbar, yang disebut beraktivitas normal di wilayah Sebatik.

AKBP Bonifasius menjelaskan, dua personel yang dimaksud dalam unggahan tersebut adalah Bripda Akbar dan Bripda Jupinki dari Polsek Sebatik Timur. Keduanya memang pernah ditangkap pada Juli lalu karena kasus narkoba. Saat ini mereka sudah tidak ditahan, tetapi status hukum keduanya belum dinyatakan bebas.

“Proses Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ada di Propam Polri. Penahanan mereka sudah selesai, namun keduanya sudah menjalani sidang dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saat ini sedang mengajukan banding,” jelas Bonifasius, Rabu (10/9/2025).

Kapolres menegaskan, selama proses banding, kedua anggota tersebut dikembalikan ke satuan asal dengan pengawasan ketat, sehingga tidak benar jika disebut sudah bebas. Sementara itu, Iptu Sony masih berada di Mabes Polri dan belum menjalani sidang.

“Proses banding memakan waktu sekitar 30 hari, dan hasilnya akan diumumkan secara transparan kepada publik,” tegasnya.