DPRD dan Wali Kota Medan Sahkan Perda P2K untuk Perkuat Sistem Proteksi Kebakaran

Medan – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama DPRD Kota Medan resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/11/2025), yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen.

Sidang Paripurna tersebut beragenda penyampaian laporan Panitia Khusus, pendapat fraksi-fraksi, serta penandatanganan keputusan bersama antara DPRD Kota Medan dan Wali Kota. Penandatanganan Perda dilakukan oleh Wali Kota Medan, Ketua DPRD, serta para Wakil Ketua DPRD Kota Medan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Medan menegaskan bahwa kebutuhan regulasi ini sangat mendesak melihat tingginya risiko kebakaran akibat pertumbuhan kota yang pesat. Menurutnya, Medan sebagai ibu kota provinsi memiliki permukiman padat, kawasan ekonomi yang berkembang cepat, bangunan bertingkat, serta fasilitas umum yang rawan kebakaran.

“Peristiwa kebakaran, baik skala kecil maupun besar, berulang kali terjadi dan menimbulkan kerugian besar—mulai korban jiwa, luka-luka, kerugian harta benda, hingga terganggunya roda perekonomian. Perda ini merupakan komitmen Pemko Medan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” ungkap Rico Waas.

Ia menjelaskan bahwa Perda ini disusun untuk menciptakan regulasi yang komprehensif mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat serta peran aktif pelaku usaha.

“Perda ini memperkuat kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam menjalankan tugas operasional, sekaligus menjamin ketersediaan sarana dan prasarana proteksi kebakaran di setiap bangunan dan kawasan,” tambahnya.

Rico Waas merinci bahwa Perda ini memuat materi penting seperti rencana induk sistem proteksi kebakaran, kewajiban pencegahan, peran serta masyarakat, standarisasi proteksi kebakaran, pengawasan, serta pengenaan sanksi.

Baca Juga:  Tatib DPRD Medan 2024 Siap Finalisasi, AKD Segera Dibentuk

“Ranperda ini menggeser paradigma dari pendekatan reaktif menjadi proaktif dengan mengatur standar minimum sistem proteksi kebakaran secara detail,” jelasnya.

Ia menyadari bahwa implementasi Perda mungkin menghadapi sejumlah tantangan, seperti adaptasi dari pengusaha dan masyarakat serta efektivitas pengawasan. Namun ia optimistis semua dapat diatasi dengan kerja sama lintas pihak.

“Kami berharap Perda ini memberi dampak signifikan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Wali Kota.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K), Lailatul Badri, menegaskan bahwa Pemko Medan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan di gedung, kawasan industri, permukiman, serta fasilitas umum.

“Kami meminta Pemko Medan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk sarana, prasarana, dan SDM pemadam kebakaran, termasuk pembentukan relawan kebakaran di lingkungan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga meminta Disdamkarmat untuk rutin melakukan edukasi keselamatan kebakaran ke sekolah, permukiman, dan kawasan industri.

“Inspeksi dan sertifikasi laik fungsi bangunan proteksi kebakaran harus dilakukan. Lakukan pemetaan kerawanan kebakaran, dan jika ada bangunan yang tidak laik fungsi, segera tertibkan,” pungkasnya. (Rendi)