Gunungsitoli – Kepolisian Resor (Polres) Nias berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lahewa. Tersangka berinisial WHM (27) telah diamankan dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Nias sebagai bentuk komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat, Senin (22/12/2025).
Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., didampingi Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa, S.Pd., M.H., serta Kasat Reskrim AKP Sonifati Zalukhu, S.H., menjelaskan korban dalam peristiwa tersebut adalah YH (23), seorang petani yang diketahui merupakan tetangga sekaligus rekan kerja tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dengan sengaja memancing korban ke sebuah kebun milik warga di Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa, dengan modus mengajak mencuri kelapa. Ajakan tersebut diketahui telah direncanakan sejak awal sebagai bagian dari niat jahat tersangka.
“Setibanya di lokasi, terjadi perselisihan antara tersangka dan korban yang dipicu persoalan pribadi. Dalam kondisi emosi, tersangka menyerang korban menggunakan sebilah parang dan menebas leher korban dari arah belakang secara berulang hingga korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Nias.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus jasad korban menggunakan tiga lapis karung, lalu membuangnya ke dalam lubang batu yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, motif utama pembunuhan ini diduga kuat karena rasa cemburu, di mana tersangka mengaku tidak dapat menerima dugaan adanya hubungan perselingkuhan antara korban dengan istrinya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 bilah parang, pakaian milik tersangka dan korban, 3 buah karung, 1 unit handphone milik tersangka, serta 1 buah tas milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka WHM dijerat Pasal 338 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Nias menegaskan proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan dan sepenuhnya mempercayakan penegakan hukum kepada aparat kepolisian. (Rendi)













