Asahan – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Kamis (16/4/2026) pukul 10.00 WIB di Aula Raja Inal Siregar, Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.
Turut hadir dalam kegiatan itu Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan, para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Asahan, serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan.
Dalam arahannya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution berharap forum dialog tersebut dapat memberikan jawaban sekaligus solusi bagi masyarakat kabupaten/kota yang terdampak pencabutan 13 PBPH.
Ia juga mempertanyakan korelasi penunjukan Perhutani yang akan mengambil alih perusahaan yang tidak lagi bergerak sesuai bidangnya.
Selain itu, Bobby menegaskan perlunya perhatian serius terhadap potensi komplik sosial yang dapat timbul akibat kebijakan tersebut.
“Kita berharap dialog ini mampu memberikan solusi terbaik, terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menyampaikan saran agar lahan yang terdampak pencabutan izin tidak hanya dikelola Agrinas, namun juga dapat dikelola oleh Badan Usaha Daerah.
Menurutnya, keterlibatan Badan Usaha Daerah dapat menjadi alternatif dalam mendorong pemanfaatan lahan secara produktif dan memberi manfaat ekonomi bagi daerah.
Selain itu, Bupati Asahan juga berharap adanya pengawasan yang optimal terhadap lahan terdampak oleh Satgas PKH.
“Kami berharap pengelolaan lahan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah, serta tetap diawasi secara baik,” katanya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar Anggiat Napitupulu, dilanjutkan arahan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, serta pemaparan materi oleh Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman, S.Hut., M.T., M.Psc.













