Medan – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan pada 23 April 2026.
Dalam keterangannya, Bobby Nasution menegaskan bahwa juknis ini disusun untuk menjamin layanan pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. “Pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal,” ujarnya, Kamis (30/4).
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan signifikan pada pelaksanaan tahun ini dibandingkan sebelumnya. Seluruh proses penerimaan murid baru akan dilaksanakan secara daring (online), kecuali bagi satuan pendidikan tertentu yang terkendala infrastruktur atau berada di wilayah terdampak bencana, katanya.
Dalam aturan tersebut, terdapat empat jalur utama penerimaan. Pertama, jalur domisili yang diperuntukkan bagi calon murid dalam wilayah tertentu dengan kuota minimal 30 persen untuk SMA dan maksimal 10 persen untuk SMK. Kedua, jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30 persen untuk SMA dan 20 persen untuk SMK.
Selanjutnya, jalur prestasi yang memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi, baik akademik maupun non-akademik, dengan kuota minimal 35 persen untuk SMA dan hingga 70 persen untuk SMK. Terakhir, jalur mutasi bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua, dengan kuota maksimal 5 persen.
Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi calon peserta didik. Di antaranya batas usia maksimal 21 tahun saat pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir. Kemudian, wajib melampirkan bukti kelulusan dari SMP atau sederajat serta dokumen domisili berupa Kartu Keluarga yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Pemerintah Provinsi Sumut juga memberikan fleksibilitas bagi daerah tertentu. Sebanyak 14 sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan yang terdampak bencana diperbolehkan melaksanakan pendaftaran secara luring (offline).
Di sisi lain, pengecualian juga diberikan kepada sekolah berasrama seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige, serta sekolah dengan kelas industri yang memiliki mekanisme seleksi tersendiri.
Dengan ditetapkannya juknis ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap proses penerimaan murid baru dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian layanan pendidikan bagi seluruh calon peserta didik, ucapnya.





