Gubernur Sumut Larang ASN, Non-ASN, dan Pegawai BUMD Gunakan Vape

Gubernur Sumut Larang ASN, Non-ASN, dan Pegawai BUMD Gunakan Vape

Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggunakan rokok elektronik atau vape. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba serta perlindungan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektronik di Sumatera Utara yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Erwin Hotmansah Harahap, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk antisipasi pemerintah daerah terhadap berbagai risiko yang dapat ditimbulkan dari penggunaan rokok elektronik.

“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” ujar Erwin di Medan, Senin (15/6/2026).

Dalam instruksi tersebut, Gubernur Sumut juga meminta seluruh bupati dan wali kota agar melakukan pengawasan serta monitoring terhadap pelaksanaan larangan penggunaan vape di wilayah masing-masing.

ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain melakukan pengawasan, pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk memasang tanda larangan penggunaan rokok elektronik atau vape di area-area strategis yang mudah terlihat dan dibaca oleh masyarakat.

“Bupati dan wali kota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di area strategis yang mudah dibaca,” kata Erwin.

Tidak hanya di lingkungan pemerintahan, kepala daerah juga diminta mengimbau berbagai unsur masyarakat dan pelaku usaha untuk menerapkan larangan penggunaan vape. Imbauan tersebut mencakup organisasi kemasyarakatan, sektor pariwisata seperti hotel dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga fasilitas pelayanan kesehatan termasuk rumah sakit.

Baca Juga:  Wali Kota Medan Lepas 1.547 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan Nasional

Kebijakan pelarangan vape ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) terkait pelarangan total penggunaan rokok elektronik.

Berdasarkan kajian BNN, rokok elektronik memiliki potensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika cair serta zat berbahaya lainnya. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengambil langkah preventif guna menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.

Dengan diterbitkannya instruksi tersebut, Pemprov Sumut berharap seluruh elemen pemerintah dan masyarakat dapat mendukung upaya menciptakan lingkungan yang sehat serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.