Atas Arahan Bobby Nasution, Tim Terpadu Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Madina, Alat Berat Diamankan

Atas Arahan Bobby Nasution, Tim Terpadu Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Madina, Alat Berat Diamankan

Mandailing Natal – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Atas arahan tegas Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, Tim Terpadu melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (2/7/2026).

Operasi penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di media sosial mengenai masih berlangsungnya aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Heri Wahyudi Marpaung mengatakan, operasi penertiban dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta berbagai instansi terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

“Kegiatan penertiban dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta instansi terkait. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, melindungi kelestarian lingkungan, serta memulihkan kawasan yang terdampak akibat aktivitas pertambangan ilegal,” ujar Heri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, Tim Terpadu masih menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat di sejumlah titik lokasi. Aktivitas tersebut diduga dikelola oleh pihak berinisial GD dan PW.

Terhadap seluruh aktivitas PETI yang masih beroperasi, tim langsung melakukan penghentian kegiatan di lokasi sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Heri menjelaskan, aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup.

“Aktivitas tersebut telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup serius, di antaranya perubahan bentang alam dan morfologi sungai akibat pengerukan, kerusakan daerah aliran sungai (DAS) yang berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor, hilangnya vegetasi di sekitar lokasi pertambangan, terbentuknya lubang-lubang bekas galian yang membahayakan keselamatan masyarakat, serta potensi pencemaran kualitas air sungai yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem perairan,” jelasnya.

Baca Juga:  Gubernur Sumut Pastikan Perbaikan Jalan Galang Dimulai, Galian C Ilegal Akan Ditertibkan

Selain menghentikan aktivitas pertambangan, Tim Terpadu juga melakukan identifikasi terhadap alat berat yang digunakan, pemeriksaan sarana pendukung operasional, serta pendataan berbagai aktivitas yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut Dedi Jamiansyah Putra mengungkapkan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit alat berat jenis ekskavator, aki (baterai) alat berat, serta berbagai peralatan pendukung operasional lainnya. Seluruh barang bukti telah diamankan sesuai prosedur dan selanjutnya akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaksanaan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, dan menimbulkan kerugian bagi negara,” kata Dedi.

Untuk mencegah kembali maraknya aktivitas PETI, Tim Terpadu merekomendasikan penguatan pengawasan di wilayah Kecamatan Kotanopan maupun daerah rawan lainnya melalui patroli terpadu secara berkala, penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku, serta percepatan rehabilitasi lingkungan pada kawasan yang telah mengalami kerusakan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang ditemukan di wilayah Sumut, termasuk penghentian langsung di lapangan dan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemprov Sumut turut mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan maupun mendukung aktivitas pertambangan ilegal, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik PETI di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Pengemudi Ojol Sumut ke DPR RI

Penulis

  • Rediaman Gulo

    Rediaman Gulo adalah Pemimpin Redaksi Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.