Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, meminta Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) agar lebih peka dan responsif dalam menyikapi persoalan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Tahun 2026. Menurutnya, banyak calon siswa dari keluarga kurang mampu terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan di sekolah negeri, sehingga membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
“Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas harus memberikan perhatian terhadap persoalan pendidikan. Pemerintah harus hadir membantu masyarakat, terutama terkait hak memperoleh pendidikan,” ujar Dame Duma Sari Hutagalung kepada wartawan di Medan, Senin (15/6/2026).
Politisi Partai Gerindra tersebut mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat, khususnya orang tua dari keluarga kurang mampu yang anaknya tidak diterima di sekolah negeri pada proses SPMB tahun ini.
Menurut Dame, Dinas Pendidikan Kota Medan harus mampu melihat persoalan tersebut secara lebih bijak dan mencari solusi yang berpihak kepada masyarakat kecil.
“Jangan sampai ada orang tua yang stres karena anaknya tidak bisa masuk sekolah negeri. Kita tahu biaya pendidikan di sekolah swasta relatif tinggi, sementara banyak orang tua yang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membiayainya,” katanya.
Dame mengusulkan agar Pemerintah Kota Medan mempertimbangkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan lurah setempat sebagai salah satu dasar prioritas penerimaan siswa dari keluarga miskin ke sekolah negeri.
“Apabila memang ada warga yang benar-benar tidak mampu dan dibuktikan dengan SKTM dari kelurahan, saya berharap itu bisa menjadi pertimbangan prioritas untuk diterima di sekolah negeri,” ujarnya.
Ia mengaku prihatin apabila masyarakat kurang mampu akhirnya terpaksa menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta tanpa adanya dukungan pembiayaan yang memadai dari pemerintah.
“Kalau Pemko Medan memang siap memberikan bantuan kepada siswa kurang mampu yang bersekolah di swasta, tentu kita sangat mendukung. Namun apabila program tersebut belum sepenuhnya berjalan, maka pemerintah harus memastikan anak-anak dari keluarga miskin tetap bisa mengakses pendidikan di sekolah negeri,” tegasnya.
Dame juga berharap proses pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kota Medan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, transparan, serta bebas dari praktik diskriminasi maupun penyimpangan.
“Kita ingin seluruh proses penerimaan siswa baru berlangsung secara adil, transparan, dan tidak ada pihak yang dirugikan. Pendidikan adalah hak setiap anak dan pemerintah wajib memastikan hak tersebut dapat terpenuhi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP di Kota Medan dibuka mulai 8 Juni hingga 22 Juni 2026.













