Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk menjembatani aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) kepada anggota DPR RI asal Sumut. Langkah tersebut dilakukan guna mendukung upaya para pengemudi dalam mendorong hadirnya regulasi yang lebih kuat untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja transportasi online.
Komitmen tersebut disampaikan Bobby Nasution saat menerima audiensi pengemudi ojol yang tergabung dalam Solidaritas Ojol Bersatu (Sobat) di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (18/06/2026). Audiensi tersebut turut dihadiri Ketua Sobat Timbul Siahaan beserta jajaran, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, serta sejumlah pejabat terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Bobby menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah positif yang memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pembatasan potongan biaya aplikasi maksimal 8 persen bagi perusahaan aplikator, dari sebelumnya yang mencapai 20 persen.
“Pastinya tim Pak Presiden telah melihat banyak pertimbangan menyangkut tuntutan dan kebutuhan masyarakat, khususnya keluhan ojol. Jadi pertama sekali, mari kita apresiasi dulu kebijakan ini,” ujar Bobby Nasution.
Meski demikian, Bobby memahami aspirasi pengemudi yang menginginkan regulasi perlindungan transportasi online ditingkatkan menjadi undang-undang. Menurutnya, proses pembentukan undang-undang membutuhkan waktu dan tahapan yang panjang, sehingga penerbitan Perpres menjadi langkah cepat pemerintah dalam menjawab kebutuhan yang mendesak.
“Namun tuntutan ini akan kita tindaklanjuti. Termasuk kami akan menyampaikan kepada anggota DPR RI daerah pemilihan Sumut. Kita siap mempertemukan abang-abang ojol untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung. Termasuk kita juga akan menyuarakannya ke pemerintah pusat,” katanya.
Pada kesempatan itu, Bobby juga mengingatkan bahwa melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dengan Program Berobat Gratis atau Universal Health Coverage (UHC), seluruh masyarakat Sumut termasuk pengemudi ojol dapat memperoleh layanan kesehatan gratis dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ia juga mengapresiasi para pengemudi yang selama ini secara mandiri membayar iuran BPJS Kesehatan maupun memperjuangkan keterlibatan aplikator dalam memberikan perlindungan kepada mitra pengemudi.
Sementara itu, Ketua Sobat, Timbul Siahaan, menyampaikan apresiasi atas perhatian Gubernur Sumut terhadap kesejahteraan pengemudi ojol. Ia menyebut para pengemudi memiliki sejumlah aspirasi di tingkat nasional, mulai dari kenaikan tarif layanan penumpang, tarif pengantaran barang dan makanan, tarif bersih bagi pengemudi, hingga pembentukan Undang-Undang Transportasi Online.
Selain itu, khusus untuk wilayah Medan, para pengemudi juga berharap adanya pembebasan biaya parkir saat melakukan layanan pengantaran makanan dan paket, serta mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bobby Nasution memberikan respons positif dan mendorong optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojol. Pemprov Sumut juga akan mengkaji kemungkinan penyusunan regulasi terkait pembebasan biaya parkir bagi pengemudi ojol saat menjalankan layanan pengantaran makanan maupun paket.
Audiensi tersebut menghasilkan sejumlah poin tindak lanjut, termasuk penguatan perlindungan sosial bagi pengemudi, kajian kebijakan pendukung, serta komitmen bersama untuk membangun komunikasi aktif dalam mengawal kebijakan aplikator yang dinilai lebih berkeadilan bagi mitra pengemudi.













