Paripurna DPRD Medan Ricuh Instruksi, Penandatanganan Ranperda Tatib Sempat Diskors

Medan – Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penandatanganan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib (Tatib) berlangsung panas. Hujan interupsi dari sejumlah anggota dewan memaksa sidang diskors selama dua jam sebelum akhirnya keputusan ditandatangani.

Sebelum Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen dan Wakil Ketua Zulkarnaen serta Rajudin Sagala menandatangani keputusan, suasana sidang mendadak ricuh akibat banyaknya interupsi. Hal ini terjadi setelah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bahrumsyah menyampaikan laporan terkait proses pembahasan Ranperda Tatib.

Beberapa anggota dewan, seperti Paul Mei Anton Simanjuntak dan Janses Simbolon, mengkritisi rencana pengesahan. Mereka meminta agar pengambilan keputusan ditunda karena draf final hasil evaluasi dari Gubernur Sumut belum sepenuhnya diketahui oleh para anggota.

“Ranperda ini sudah dibahas Pokja dan sempat dikirim ke Gubernur untuk evaluasi. Namun hasil evaluasi itu belum kita ketahui. Sebelum disetujui, sebaiknya dibaca terlebih dahulu agar kita tahu apakah ada perubahan,” kata Paul Mei Anton Simanjuntak, Senin (14/4/2025).

Senada dengan Paul, Janses Simbolon, Reza Pahlevi Lubis, Tia Ayu Anggraini, dan Lailatul Badri juga menyampaikan interupsi. Mereka menegaskan perlunya transparansi isi draf yang akan disetujui.

“Kita harus tahu dulu apa hasil evaluasi itu. Apakah tata tertib ini ‘becek’ atau ‘kering’, kita wajib mengetahuinya sebelum menyetujui,” ujar Janses.

Akhirnya, pimpinan sidang memutuskan menskors rapat selama dua jam. Pihak Sekretariat DPRD Medan kemudian membagikan salinan draf hasil evaluasi kepada seluruh anggota. Setelah jeda, rapat kembali dilanjutkan dan dilakukan penandatanganan keputusan.

Tidak hanya soal substansi Ranperda, persoalan kedisiplinan juga menjadi sorotan dalam rapat tersebut. Muslim Harahap dari Fraksi Demokrat mengawali sidang dengan interupsi terkait molornya jadwal sidang paripurna.

Baca Juga:  Ketua DPRD Medan Dukung KORMI dalam Menggalakkan Olahraga Masyarakat

“Seyogianya rapat paripurna dimulai pukul 10.00 WIB, tetapi baru dimulai pukul 11.30 WIB. Ini menunjukkan rendahnya disiplin, padahal agenda kita membahas Tata Tertib,” tegas Muslim.

Ia mengusulkan agar pimpinan rapat ke depan lebih tegas membuka sidang tepat waktu, dan jika memang belum memenuhi kuorum, sebaiknya dilakukan skors resmi sambil menunggu.

Menanggapi kritik tersebut, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menyatakan bahwa masukan terkait kedisiplinan akan menjadi perhatian serius dan mengajak seluruh anggota dewan mendukung peningkatan kinerja lembaga.