Pemprov Sumut Perkuat Pemberantasan Narkoba, Tingkatkan Pengawasan hingga Larang Penggunaan Vape bagi ASN

Pemprov Sumut Perkuat Pemberantasan Narkoba, Tingkatkan Pengawasan hingga Larang Penggunaan Vape bagi ASN

Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba melalui langkah pengawasan, penindakan, pencegahan, hingga penguatan kolaborasi bersama aparat penegak hukum (APH) serta berbagai pemangku kepentingan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui sejumlah program strategis yang dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan, mulai dari razia di wilayah rawan narkoba, peningkatan pengawasan, edukasi kepada masyarakat, hingga penguatan fasilitas rehabilitasi dan deteksi dini.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan Pemprov Sumut terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba melalui sinergi lintas sektor agar langkah yang dilakukan lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Pemprov Sumut berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan secara sinergis bersama aparat penegak hukum serta stakeholder. Kita serius memberantas narkoba dan memastikan Sumut tidak lagi menjadi provinsi dengan jumlah kasus pengguna narkoba tertinggi,” ujar Erwin, Sabtu (20/6/2026).

Menurutnya, kegiatan razia dan pengawasan dilakukan dengan pendekatan terpadu melalui koordinasi bersama aparat penegak hukum serta instansi terkait. Langkah tersebut bertujuan untuk mempersempit ruang gerak pelaku, memutus jaringan peredaran narkoba, serta memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Berbagai strategi juga telah dilakukan Pemprov Sumut, antara lain pembentukan satuan tugas pencegahan narkoba, patroli gabungan di kawasan rawan, dukungan terhadap layanan rehabilitasi, serta sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut, Mulyono, menegaskan bahwa persoalan narkoba merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga membutuhkan kerja sama seluruh elemen.

“Upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan dengan koordinasi yang kuat dan konsisten. Kami mendorong sinergi lintas instansi agar pengawasan dan penindakan berjalan efektif, sehingga masyarakat merasa lebih aman dan tertib,” katanya.

Baca Juga:  Sumut Siap Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Tim Peserta Mulai Berdatangan ke Medan

Hal senada disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Moettaqin Hasrimi, yang menyatakan kesiapan pihaknya untuk terus mendukung kegiatan pengawasan dan razia lapangan bersama aparat penegak hukum serta instansi terkait.

“Satpol PP akan terus mendukung kegiatan razia serta pengawasan di lapangan secara terukur dan terkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan stakeholder. Upaya ini kita lakukan untuk memutus rantai peredaran dan mencegah penyalahgunaan narkoba di Sumut,” ujar Moettaqin.

Selain penindakan, Pemprov Sumut juga memperkuat aspek pencegahan melalui kebijakan larangan penggunaan rokok elektronik atau vape di lingkungan pemerintahan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumatera Utara.

Melalui instruksi tersebut, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution melarang ASN, non-ASN, serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan vape. Instruksi tersebut juga diteruskan kepada seluruh bupati dan wali kota agar diterapkan di wilayah masing-masing.

Menurut Erwin, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang akibat penggunaan rokok elektronik.

“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” jelas Erwin.

Gubernur juga meminta seluruh kepala daerah melakukan pengawasan secara ketat, termasuk memasang tanda larangan penggunaan vape di lokasi strategis yang mudah dilihat masyarakat. Bagi ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang melanggar, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia yang menilai rokok elektronik berpotensi disalahgunakan sebagai media penggunaan narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.

Baca Juga:  Bayar Pajak Kendaraan di Sumut Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Melalui langkah yang terintegrasi antara pencegahan, pengawasan, penindakan, rehabilitasi, serta dukungan seluruh elemen masyarakat, Pemprov Sumut menegaskan bahwa perang terhadap narkoba merupakan komitmen jangka panjang demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan melindungi generasi masa depan dari ancaman narkotika.