Medan – Tim Resmob/Tekab Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap sembilan pelaku yang diduga sebagai otak di balik berbagai aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Medan, Sumatera Utara.
Dari sembilan tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya ditembak di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat pengembangan kasus berlangsung.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum, menyebutkan bahwa ketiga tersangka yang ditembak adalah DS (40), warga Jalan Karya Wisata Gang Wisata; RAS alias Gelek (26), warga Pasar III, Dusun XV Gang Sepakat, Tembung Percut Seituan; dan EJ alias Neglong (48), warga Jalan Batang Kuis Gang Karya 1, Batang Kuis.
Adapun enam tersangka lainnya adalah E alias Ewin (39), warga Dusun IV Desa Sena, Batang Kuis; S alias Adi (51), warga Batang Kuis; MIP (38), warga Titi Kuning Gang Suka Tirta, Medan Johor; YS alias Yosafat (28), warga Kompleks Taman Hako Indah, Medan Helvetia; BS (31); dan RMR (22).
Kapolrestabes Gidion, yang didampingi Kasatreskrim Kompol Jama K Purba, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa menurut hasil interogasi, DS mengaku terlibat dalam pencurian sebuah becak motor (betor) dengan plat BK 3627 LF di Jalan Karya Bakti Gang Wisata, Medan Johor, pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. DS berperan sebagai otak dalam aksi tersebut, bekerja sama dengan B (saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta) dan RMN yang bertugas menjual betor hasil curian tersebut.
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa Satreskrim Polrestabes Medan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan 3C (pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor) di wilayah Medan. “Mesin pelumpuh kami berhasil mengungkap kasus 3C, dengan sembilan pelaku ditangkap, dan tiga ditembak karena melawan,” tegasnya.
Gidion menjelaskan, modus para pelaku adalah mengincar rumah kosong, mencuri sepeda motor yang sedang ditinggalkan pemiliknya, dan merusak stang kendaraan yang diparkir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar pelaku adalah residivis.
“Para pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan perbuatannya. Polrestabes Medan akan terus berupaya untuk menindak para pelaku 3C yang meresahkan masyarakat di Kota Medan,” ujar Gidion, seraya menambahkan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Seorang korban, Deddy Pratama Ginting, memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan yang berhasil mengungkap kasus ini dan mengembalikan motor miliknya yang telah dicuri. “Terima kasih kepada Kapolrestabes Medan dan tim atas keberhasilan penangkapan pelaku curanmor,” tuturnya. (Rd)