Medan – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama pimpinan DPRD Kota Medan, Selasa (12/8/2025), di Gedung DPRD Medan. Kesepakatan ini menjadi tahap strategis dalam penyusunan kebijakan keuangan daerah demi peningkatan pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan.
Dalam rapat paripurna yang turut dihadiri Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, pimpinan perangkat daerah, dan camat se-Kota Medan, Rico Waas menegaskan bahwa visi RPJMD 2025–2029 adalah mewujudkan Medan Bertuah yang inklusif, maju, dan berkelanjutan, melalui semangat transformasi menuju Medan Satu Data.
“Transformasi digital ini bertujuan menghasilkan data yang akurat, transparan, dan real-time sebagai dasar pengambilan keputusan cepat dan tepat,” ujar Rico.
Rico menilai pembahasan Perubahan APBD 2025 penting untuk menyesuaikan alokasi sumber daya demi percepatan target pembangunan. Ia juga menekankan pelaksanaan program Quick Wins sebagai langkah cepat, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan mendesak masyarakat, sekaligus menjaga efisiensi anggaran.
Dalam APBD Perubahan, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp6,96 triliun, belanja daerah Rp7,07 triliun, dan pembiayaan netto Rp105 miliar. Anggaran ini diprioritaskan untuk sektor pelayanan publik, infrastruktur, dan penguatan program sosial-ekonomi masyarakat.
Rico menegaskan bahwa arah pembangunan Kota Medan akan mengedepankan nilai berbudaya, enerjik, ramah, tertib, unggul, aman, dan humanis, dengan fokus pada keberlanjutan serta peningkatan kualitas hidup warga.
“Setiap kebijakan harus sejalan dengan aspirasi masyarakat. Saya mengajak seluruh pihak untuk mengawal pelaksanaan APBD agar manfaatnya benar-benar dirasakan, terutama dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan fasilitas publik,” pungkasnya.













