Tanjungbalai – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap 2 tersangka kurir dan menyita 3 Kg kokain.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Tanjungbalai melalui Kasi Humas Ipda M Ruslan didampingi Kasatres Narkoba AKP Beringin Jaya kepada Metropublik.com, Kamis (8/1/2026).
Kedua tersangka yang diamankan yakni TH alias Tahan (33) dan IL (50) warga Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. “Kedua tersangka diamankan dari Jalan Masjid Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Selasa (6/1/2026) malam.
Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka seberat 3 Kg narkotika jenis kokain terdiri dari 1 bungkus plastik transparan berisi kokain seberat 970,1 gram, 1 bungkus seberat 1014,3 gram, 1 bungkus seberat 1003,7 gram,” ujar Ruslan.
Menurut Ruslan, pertama kali diamankan tersangka Tahan di Jalan Masjid Pulau Simardan. Barang bukti yang diamankan dari Tahan 3 bungkus plastik berisi sekira 3 Kg kokain. Setelah diinterogasi Tahan mengaku mendapatkan kokain dari tersangka IL. Kedua tersangka beserta barang bukti kokain telah diamankan di Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan.
“Kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Subsidiair Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,”sebut Ruslan. (Usni)













