Wali Kota Tanjungbalai Serahkan LKPD TA 2025 ke BPK RI

Wali Kota Tanjungbalai Serahkan LKPD TA 2025 ke BPK RI
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim serahkan LKPD TA 2025 kepada BPK RI Perwakilan Sumut, Senin (30/3/2026).(Foto/Kominfo)

Tanjungbalai – Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim serahkan LKPD tahun anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Senin (30/3/2026).

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025 Pemko Tanjungbalai diterima Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang.

Penyerahan LKPD ini merupakan wujud kepatuhan Pemerintah Kota Tanjungbalai terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Regulasi tersebut mewajibkan setiap Pemerintah Daerah untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang menekankan pentingnya respon cepat dari Pemerintah Daerah terhadap hasil pemeriksaan. Pihaknya mencatat adanya sejumlah indikasi permasalahan yang ditemukan selama Pemeriksaan Interim (pendahuluan).

‎“Diharapkan Pemerintah Daerah dapat lebih responsif dan aktif dalam menindaklanjuti indikasi permasalahan tersebut. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kendala yang lebih sistematis dan memastikan laporan keuangan disajikan secara akuntabel,” ujar Paula.

Penyerahan LKPD kali ini dilakukan secara serentak bersama beberapa daerah lainnya, di antaranya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Gunungsitoli dan Pemerintah Kota Medan.

Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Pemerintah Kota Tanjungbalai berkomitmen untuk memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan keinginan untuk terus bersikap kooperatif selama proses audit terperinci berlangsung, demi mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel dan bermanfaat bagi pembangunan di Kota Tanjungbalai.

“Jika terdapat temuan dalam pemeriksaan, kami berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,”ujar Mahyaruddin.

Baca Juga:  Bupati Langkat Dukung Digitalisasi Pendidikan, SATU PINTAR Siap Diterapkan di Sekolah

Wali Kota menjelaskan LKPD disusun berdasarkan kondisi riil keuangan daerah sepanjang tahun 2025. Dokumen yang diserahkan mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, arus kas, hingga laporan kinerja pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Wali Kota berharap BPK RI Perwakilan Sumut memberikan bimbingan serta arahan, sehingga kedepannya pengelolaan keuangan daerah Pemkot Tanjungbalai semakin baik dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

“Dengan adanya bimbingan dan arahan dari BPK, khususnya Perwakilan Sumatera Utara, kita berharap Kota Tanjungbalai kembali meraih opini yang baik atas LKPD 2025,”harap Mahyaruddin Salim. (Usni)