Tebing Tinggi – Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang terjadi di kawasan BTN Purnawirawan, Jalan Kutilang Lingkungan IV, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap.
Korban diketahui bernama Nita Rika Irawati Gultom (43). Ia meninggal dunia usai mengalami sejumlah luka akibat serangan senjata tajam dalam peristiwa yang terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Budi Sihombing, SH langsung turun ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan intensif.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono mengatakan, pihaknya bergerak cepat sejak menerima informasi kejadian tersebut.
“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial RP (29). Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri menggunakan kendaraan umum.
Namun, berkat koordinasi antara Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Unit Reskrim Polsek Rambutan, keberadaan pelaku berhasil dilacak.
“Pelaku diamankan pada Rabu sekitar pukul 17.00 WIB di rumah keluarganya di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara,” katanya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menikam korban karena emosi setelah terjadi cekcok terkait unggahan di media sosial Facebook.
“Pelaku mengaku tersulut emosi hingga melakukan penikaman menggunakan sebilah pisau sangkur,” ucapnya.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menemukan barang bukti berupa pisau sangkur yang diduga digunakan saat kejadian. Senjata tajam tersebut ditemukan di sekitar Jalan Gelatik, Kecamatan Bajenis.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan,” tutupnya. (Rendi)













