Medan – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan jalur khusus sistem transportasi massal Bus Rapid Transit (BRT) yang saat ini mulai dikerjakan di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. DPRD mendukung program tersebut, namun meminta adanya keterbukaan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaannya.
Paul menilai pengembangan transportasi massal berbasis BRT merupakan langkah positif dalam upaya mengurangi kemacetan lalu lintas di Kota Medan. Namun, pembangunan jalur khusus yang memanfaatkan median jalan dan berdampak pada penebangan pohon serta perubahan sejumlah fasilitas umum perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.
“Kita sangat mendukung sistem transportasi massal BRT karena program ini merupakan salah satu solusi untuk mengurai kemacetan lalu lintas di Kota Medan,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak, Jumat (5/6/2026).
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, DPRD Medan sebagai lembaga pengawas memiliki kepentingan untuk mengetahui secara rinci proses perencanaan dan pelaksanaan proyek yang berlangsung di wilayah Kota Medan.
Ia menyebut hingga saat ini belum ada sosialisasi yang memadai kepada DPRD maupun masyarakat terkait pelaksanaan proyek tersebut. Karena itu, DPRD merasa perlu meminta penjelasan sekaligus memberikan masukan agar proyek dapat berjalan optimal.
“Sebagai wakil rakyat, kami perlu mengetahui program yang sedang dan akan dilaksanakan di Kota Medan. Apalagi proyek ini berdampak langsung terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar,” katanya.
Paul menjelaskan, sistem BRT dirancang menggunakan jalur khusus yang terpisah dari kendaraan umum lainnya sehingga bus dapat beroperasi lebih cepat tanpa terhambat kemacetan. Selain itu, layanan BRT juga akan didukung halte-halte khusus untuk meningkatkan kenyamanan penumpang.
Meski demikian, ia menilai masih banyak aspek yang perlu dibahas bersama guna memastikan pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Untuk itu, Komisi IV DPRD Medan berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi terkait guna memperoleh penjelasan mengenai proyek tersebut.
Instansi yang akan diundang antara lain Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Dinas Perhubungan Sumatera Utara, PLN, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Sumatera Utara, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Kami ingin mendengar penjelasan dari seluruh stakeholder agar program ini dapat berjalan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Selain aspek pembangunan fisik, Paul juga mempertanyakan dampak lingkungan dari proyek BRT, khususnya terkait penebangan pohon yang dilakukan di sejumlah lokasi pengerjaan.
Menurutnya, perlu ada transparansi mengenai jumlah pohon yang ditebang, mekanisme pengelolaannya, serta potensi penerimaan daerah apabila terdapat hasil penjualan kayu dari pohon yang ditebang tersebut.
“Dinas Lingkungan Hidup perlu menjelaskan bagaimana pengelolaan pohon yang ditebang dan apakah ada kontribusi terhadap pendapatan daerah dari proses tersebut,” katanya.
Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, proyek pembangunan jalur khusus BRT di kawasan Medan, Binjai, dan Deliserdang (Mebidang) saat ini mulai terlihat di sejumlah titik, termasuk di Jalan Sisingamangaraja serta Jalan Gatot Subroto-Jalan Binjai, Kota Medan. (Rendi)













