BKAD Batubara Jelaskan SiLPA 2025, Bukan Sisa Tak Terkelola tapi Hasil Efisiensi dan Dana Transfer

BKAD Batubara Jelaskan SiLPA 2025, Bukan Sisa Tak Terkelola tapi Hasil Efisiensi dan Dana Transfer
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Batubara, Mei Linda Suryanti Lubis, memberikan penjelasan terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Batubara dalam laporan keuangan Tahun Anggaran 2025, Jumat (3/4/2026).

Batubara – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Batubara, Mei Linda Suryanti Lubis, memberikan penjelasan terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Batubara dalam laporan keuangan Tahun Anggaran 2025, Jumat (3/4/2026).

Menurut Mei Linda, SiLPA yang tercatat bukanlah akibat pengelolaan anggaran yang tidak optimal, melainkan akumulasi dari sejumlah faktor dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia menjelaskan, faktor pertama berasal dari efisiensi anggaran pada pelaksanaan berbagai kegiatan. Dalam proses tender maupun kontrak, nilai penawaran yang diajukan seringkali lebih rendah dari pagu anggaran yang telah ditetapkan.

“Efisiensi tersebut menghasilkan sisa anggaran pada masing-masing kegiatan. Jika diakumulasikan dari seluruh OPD dan kecamatan, maka jumlahnya menjadi signifikan,” ujarnya.

Selain itu, SiLPA juga dipengaruhi oleh masuknya dana transfer dari pemerintah pusat setelah perubahan APBD disahkan oleh DPRD. Dana tersebut meliputi tunjangan guru seperti THR dan gaji ke-13, serta bantuan darurat pascabencana dari Presiden.

Karena dana transfer tersebut diterima pada akhir tahun anggaran, tepatnya pada 31 Desember, maka tidak memungkinkan untuk direalisasikan dalam waktu yang tersisa. Hal ini menyebabkan peningkatan nilai SiLPA secara cukup besar.

Lebih lanjut, Mei Linda menegaskan bahwa SiLPA memiliki fungsi penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain sebagai indikator efisiensi, SiLPA juga berperan dalam menjaga stabilitas fiskal.

“Keberadaan SiLPA dapat menjadi instrumen pengendalian defisit dan membantu menjaga keseimbangan anggaran pada tahun berikutnya, sekaligus memastikan likuiditas keuangan daerah tetap terjaga,” jelasnya.

Dengan penjelasan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa SiLPA merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan yang wajar dan strategis dalam sistem keuangan daerah. (AP)

Baca Juga:  Inalum Salurkan 47 Hewan Kurban