Polres Nias Tangkap Dua Pria Bawa Sabu di Bawolato, Polisi Amankan Barang Bukti 6,77 Gram

Polres Nias Tangkap Dua Pria Bawa Sabu di Bawolato, Polisi Amankan Barang Bukti 6,77 Gram

Gunungsitoli – Satuan Reserse Narkoba Polres Nias kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pria diamankan dalam penindakan yang dilakukan pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Hilihoru, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial D.Y.Z (30), warga Desa Bawodesolo, Gunungsitoli, serta B.R.G (34), seorang sopir yang berdomisili di Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli.

Kapolres Nias Agung S.D.C. melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Welman Harico Sitompul menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang berada di dalam sebuah mobil di jalan umum Desa Hilihoru,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan kedua pria tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket plastik transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 5,44 gram dan 1,33 gram.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya berupa dua unit telepon genggam, satu unit mobil yang digunakan pelaku, serta kartu identitas milik para terduga pelaku.

Welman Harico Sitompul menambahkan, berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan petugas.

“Pengakuan awal dari kedua terduga pelaku menyebutkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ujarnya.

Baca Juga:  Kesepakatan Propemperda Kota Medan 2025: Langkah Sinergis Menuju Regulasi yang Bermartabat

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nias guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine terhadap para terduga pelaku serta memeriksa sejumlah saksi.

Polres Nias menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Nias serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika,” ujarnya. (Rendi)