Medan – Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom, meminta Inspektorat Pemko Medan memeriksa Lurah Titi Papan Irwan dan Camat Medan Deli Indra Utama terkait dugaan kecurangan dalam pengangkatan Kepling 14. Pasalnya, kedua pejabat tersebut diduga membekingi Kepling bermasalah yang mendapat penolakan warga.
Reza mengungkapkan, meski Kepling 14 Pranoto sudah terbukti melakukan pungutan liar (pungli), ia tetap dipertahankan bahkan kembali diterbitkan SK baru oleh Camat. “Sudah terbukti pungli, tidak ada verifikasi surat dukungan pencalonan, bahkan ditolak masyarakat, tapi tetap diangkat jadi Kepling. Ada apa ini? Inspektorat harus memeriksa Camat dan Lurah,” tegas politisi muda Partai Golkar itu saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Medan, Senin (22/9/2025).
Reza menambahkan, penolakan warga terhadap Kepling 14 sudah berlangsung hampir empat bulan. Karena itu, ia mendesak Inspektorat segera mengakomodir aspirasi masyarakat. “Telusuri ada indikasi permainan apa sehingga Lurah dan Camat membela Kepling bermasalah. Inspektorat harus tegas agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.
RDP kali ini merupakan yang ketiga kalinya membahas masalah Kepling 13 dan 14 di Kelurahan Titi Papan. Dalam forum tersebut, warga juga kembali membeberkan praktik pungli yang dilakukan Kepling 14, salah satunya meminta Rp4,5 juta untuk pengurusan SKT tanah ukuran 9×11 meter, serta Rp2,5 juta untuk SKT tanah tetangga.
Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Pemko Medan, Erfin F, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan dan menjadikannya bahan evaluasi. “Kami pastikan bekerja secara utuh sesuai kriteria. Publik menunggu hasil kerja kami,” ujarnya.
RDP turut dihadiri pihak Inspektorat, Kabag Tapem, Bagian Hukum, perwakilan Kecamatan, Lurah Titi Papan, serta puluhan warga yang menolak keberadaan Kepling bermasalah. (Rendi)