Pemprov Sumut Pastikan Distribusi Minyakita Lancar dan Harga Mulai Stabil

Pemprov Sumut Pastikan Distribusi Minyakita Lancar dan Harga Mulai Stabil

Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan distribusi Minyakita berjalan efektif dan harga mulai stabil di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Kepala Disperindag dan ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti arahan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution untuk memastikan penyaluran Minyakita berjalan cepat, tepat sasaran, dan terkendali.

“Kita sudah menindaklanjuti arahan dari Bapak Gubernur Sumut untuk memastikan distribusi Minyakita berjalan cepat, tepat sasaran, dan terkendali. Pemerintah berkomitmen hadir dan mengambil langkah cepat dalam mendukung pendistribusian serta percepatan penyaluran Minyakita untuk bantuan pangan,” ujar Dedi, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, Pemprov Sumut telah melakukan koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Satgas Pangan Polda Sumut, Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Perum Bulog Kanwil Sumut, ID Food (PT Rajawali Nusindo), serta produsen dan distributor Minyakita di Sumut.

“Jika ada potensi kelangkaan atau kenaikan harga di lapangan, maka semua pihak harus bergerak bersama, mulai dari produsen, pengelola distribusi, hingga pihak yang terkait pemantauan,” katanya.

Dedi menjelaskan, sejumlah kendala distribusi masih ditemukan, terutama untuk wilayah kepulauan seperti Nias dan Gunungsitoli yang dipengaruhi faktor logistik dan biaya distribusi. Meski demikian, masyarakat diminta tidak khawatir karena stok Minyakita di gudang Bulog saat ini mencapai sekitar 100.000 liter.

Adapun harga suplai Minyakita dari Bulog untuk wilayah Sumatera Utara berada di angka Rp14.500 per liter.

“Kami menekankan agar perputaran Minyakita tidak berhenti di tingkat tertentu. Distribusi harus sampai ke pasar-pasar pantauan sehingga ketersediaan benar-benar dirasakan masyarakat dan harga tetap terkontrol,” ujar Dedi.

Ia juga mengingatkan seluruh produsen agar menjalankan kewajiban penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  SMSI Medan Siapkan Dua Program Unggulan 2026: Tingkatkan Kompetensi Wartawan dan Safari Literasi ke Sekolah

“Bagian yang menjadi kewajiban harus dipastikan benar-benar sampai, bukan hanya tercatat di awal distribusi,” tegasnya.

Sebagai langkah pengawasan, Pemprov Sumut akan terus memantau distribusi dan penjualan Minyakita guna mencegah praktik penimbunan maupun distribusi yang tidak sesuai aturan dan berpotensi memicu kelangkaan serta kenaikan harga.

“Ketersediaan Minyakita bukan hanya soal stok, tetapi juga pemerataan distribusi. Karena itu, jadwal penyaluran harus terukur dan distribusi tidak boleh menumpuk di satu wilayah saja,” katanya.

Ke depan, Pemprov Sumut juga akan melakukan sinkronisasi data antara jumlah Minyakita yang masuk ke Bulog dengan realisasi penyaluran ke pasar. Pemerintah turut mendorong percepatan distribusi ke wilayah sulit, termasuk daerah kepulauan, melalui dukungan BUMD dan pemangku kepentingan terkait.

Sementara itu, produsen tetap diwajibkan memasok 35 persen Minyakita kepada BUMN pangan dan memastikan 65 persen lainnya tersalurkan ke pasar sesuai kebutuhan masyarakat. Bulog dan ID Food juga diminta menyusun jadwal distribusi secara terukur guna menghindari penumpukan stok.

“Kami akan terus berkomitmen menjaga ketersediaan Minyakita, memperlancar distribusi, serta mendukung stabilitas harga agar masyarakat memperoleh Minyakita dengan harga wajar dan tepat sasaran,” pungkas Dedi. (Rendi)