DPRD Medan Inisiasi Pansus PBG, Soroti Banyak Bangunan Tanpa Izin dan Potensi Kebocoran PAD

DPRD Medan Inisiasi Pansus PBG, Soroti Banyak Bangunan Tanpa Izin dan Potensi Kebocoran PAD
Komisi IV DPRD Medan menginisiasi pembentukan Pansus PBG untuk mengkaji banyaknya bangunan tanpa izin, menyederhanakan proses perizinan, dan meningkatkan PAD Kota Medan.

Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan berencana menginisiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menyusul masih banyaknya bangunan yang berdiri tanpa mengantongi izin resmi. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada rendahnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi PBG serta berpotensi menimbulkan pelanggaran tata ruang kota.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, mengatakan tingginya jumlah bangunan yang belum memiliki izin PBG menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Medan.

Menurutnya, salah satu penyebab rendahnya kepatuhan masyarakat dalam mengurus izin PBG adalah tingginya biaya jasa konsultan serta proses administrasi dan birokrasi yang dinilai masih rumit.

“Akibatnya, penerimaan PAD dari retribusi PBG menjadi tidak optimal. Selain itu, banyak bangunan yang berdiri tidak sesuai ketentuan, seperti melanggar garis sempadan bangunan, jalur hijau, dan aturan tata ruang lainnya yang dapat merusak estetika kota,” ujar Dame Duma Sari Hutagalung, Jumat (5/6/2026).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Medan berinisiatif membentuk Pansus PBG yang nantinya akan melakukan kajian mendalam terhadap regulasi, mekanisme perizinan, serta berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dalam proses pengurusan izin bangunan.

“Pansus nantinya akan bekerja lebih maksimal untuk menelusuri berbagai persoalan yang ada dan memberikan rekomendasi perbaikan terhadap sistem yang berlaku saat ini,” katanya.

Dame menjelaskan, selama ini banyak pemilik bangunan mengeluhkan tingginya biaya konsultan yang harus dikeluarkan dalam proses pengurusan PBG. Selain itu, proses administrasi yang panjang juga dinilai menjadi faktor penghambat masyarakat untuk mengurus izin secara resmi.

Menurutnya, berbagai keluhan tersebut akan menjadi bahan kajian Pansus guna mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan dan mencari solusi yang tepat tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Wali Kota Medan Dukung Penuh Sistem Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

“Semua masukan dan keluhan masyarakat akan dipelajari. Kami ingin memastikan proses pengurusan izin lebih mudah, tetapi tetap sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung di Kota Medan harus memiliki izin PBG dan mematuhi ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan. Karena itu, DPRD dan Pemko Medan perlu memiliki komitmen yang sama dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.

“DPRD dan Pemko Medan harus sepakat memaksimalkan PAD tanpa melanggar aturan. Pembangunan harus berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Terkait kemungkinan revisi terhadap komponen biaya konsultan dalam proses pengurusan PBG, Dame menyebut hal tersebut akan menjadi salah satu fokus pembahasan Pansus. DPRD Medan juga berencana berkonsultasi dengan pemerintah pusat untuk menelaah regulasi yang mengatur mekanisme tersebut.

“Tujuan pembentukan Pansus adalah mencari solusi agar proses pengurusan PBG lebih mudah bagi masyarakat, tanpa melanggar aturan, sekaligus mendorong peningkatan PAD Kota Medan,” pungkasnya. (Rendi)