Medan – Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Effendy Lubis, menegaskan bahwa masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik massal (blackout) di Kota Medan berhak memperoleh kompensasi dari PT PLN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Godfried menyikapi pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Medan dan Sumatera Utara pada Jumat hingga Sabtu, 22–23 Mei 2026.
“Bagi warga yang merasa dirugikan akibat pemadaman listrik, mereka memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan dan menuntut kompensasi sesuai aturan yang berlaku. Jika diperlukan, masyarakat juga dapat melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Sumatera Utara,” ujar Godfried Effendy Lubis, Minggu (24/5/2026).
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang bertugas di Komisi III DPRD Medan itu menilai PLN perlu memberikan perhatian serius terhadap dampak yang ditimbulkan akibat gangguan layanan listrik yang berlangsung lebih dari 24 jam di sejumlah wilayah.
Menurutnya, hak pelanggan untuk memperoleh kompensasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Ia menjelaskan, Pasal 29 ayat (1) huruf e dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian sistem ketenagalistrikan oleh penyedia layanan.
“Undang-undang telah mengatur bahwa konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian penyelenggara layanan listrik,” katanya.
Selain itu, Godfried menyebut ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur tingkat mutu pelayanan dan biaya terkait penyaluran tenaga listrik.
Menurutnya, masyarakat sebagai pelanggan memiliki hak untuk memperoleh layanan listrik yang andal, penanganan gangguan secara cepat, serta kompensasi apabila standar pelayanan tidak terpenuhi.
Adapun bentuk kompensasi yang dapat diberikan kepada pelanggan, kata Godfried, dapat berupa pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar maupun penambahan token listrik bagi pelanggan prabayar sesuai mekanisme yang berlaku.
“Bentuk kompensasi bisa berupa potongan tagihan listrik, tambahan token bagi pelanggan prabayar, atau bentuk ganti rugi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Godfried juga mencontohkan peristiwa blackout nasional yang terjadi pada 4 Agustus 2019. Saat itu, PLN memberikan kompensasi kepada jutaan pelanggan terdampak di Pulau Jawa dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Menurutnya, pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak gangguan layanan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme dan besaran kompensasi untuk pelanggan di Medan dan Sumatera Utara tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku serta hasil verifikasi dari pihak PLN.
“Yang terpenting adalah masyarakat mengetahui hak-haknya sebagai pelanggan dan dapat menyampaikan laporan apabila mengalami kerugian akibat gangguan layanan listrik,” pungkasnya.













