Sengketa Lahan Padang Halaban dan PT SMART Berakhir, 83 Hektare Disiapkan untuk Reforma Agraria

Sengketa Lahan Padang Halaban dan PT SMART Berakhir, 83 Hektare Disiapkan untuk Reforma Agraria
Foto Rapat Sengketa Lahan Kelompok Tani Padang Halaban.

Medan – Sengketa lahan antara Kelompok Tani Padang Halaban dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, akhirnya mencapai titik penyelesaian setelah berlangsung selama puluhan tahun.

Penyelesaian konflik agraria tersebut dibahas dalam pertemuan multipihak yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (4/6/2026). Pertemuan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM RI itu melibatkan berbagai instansi pemerintah, lembaga negara, serta perwakilan masyarakat dan perusahaan.

Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Achmad Fadly, mengatakan penyelesaian sengketa merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.

“Pemerintah Provinsi Sumut mendorong penyelesaian sengketa secara berkeadilan, transparan, dan mengutamakan kepastian hukum. Hasil pertemuan dan kesimpulan yang dicapai menjadi langkah penting agar proses tindak lanjut dapat berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan,” ujar Achmad Fadly usai mengikuti pertemuan tersebut.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, DPRD Sumatera Utara, Ombudsman RI, Kodam I/Bukit Barisan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara beserta Forkopimda, dan perwakilan PT SMART.

Salah satu hasil penting dalam pertemuan itu adalah penegasan status lahan seluas 83,2627 hektare yang selama ini menjadi objek sengketa. Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, lahan tersebut telah dipisahkan (enclave) dari Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1419/Labuhan Batu dan memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 1883.

Lahan seluas 83,2627 hektare tersebut dinyatakan sebagai objek eksekusi dan tidak termasuk dalam areal HGU PT SMART.

Baca Juga:  Percepat Pembayaran PBB, Kepala UPT V Bapenda Medan Sambangi Wajib Pajak Sampoerna Academy dan Komplek Citra Garden

Selanjutnya, penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui mekanisme Reforma Agraria sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Melalui regulasi tersebut, konflik agraria dapat menjadi salah satu sumber penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Para pihak juga menyepakati bahwa proses penyerahan lahan kepada masyarakat yang dinilai berhak akan mendapatkan pengawalan dan pengawasan dari Komisi XIII DPR RI, Kementerian HAM, Komnas HAM, serta Ombudsman RI hingga seluruh proses selesai.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap penyelesaian konflik ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, mendorong pemanfaatan lahan secara produktif, serta menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Padang Halaban.

Warga Padang Halaban, Kartini, mengaku bersyukur atas hasil yang dicapai dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, penyelesaian sengketa menjadi harapan baru bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan pertanian.

“Alhamdulillah, kami bersyukur atas pertemuan tadi,” kata Kartini.

Kartini mengelola lahan sekitar lima rante atau setara 2.000 meter persegi yang ditanami ubi, pisang, dan berbagai tanaman lainnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Rasa syukur serupa juga disampaikan warga lainnya, Nasib. Ia menyebut lahan di Padang Halaban merupakan sumber utama penghidupan masyarakat setempat.

“Saya hanya menyampaikan terima kasih. Terima kasih sekali atas tanah yang kami harap-harapkan untuk hidup kami menyambung umur,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), konflik antara masyarakat Padang Halaban dan PT SMART telah berlangsung sejak tahun 1972. Dalam rentang waktu tersebut, masyarakat beberapa kali mengalami intimidasi dan penggusuran yang berkaitan dengan sengketa lahan.

Dengan adanya kesepakatan penyelesaian tersebut, sengketa agraria yang telah berlangsung lebih dari lima dekade itu diharapkan dapat segera berakhir dan memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat Padang Halaban.