Medan – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak para pelajar untuk berani mengenali, membatasi, dan melaporkan segala bentuk pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar maupun di ruang digital. Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri Seminar Edukatif Pelecehan Seksual bertajuk “Katakan Tidak: Kenali, Batasi dan Berani Bersuara” di Aula Yayasan Amal Sosial Al Jamiyatul Washliyah, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan yang diikuti ratusan siswa-siswi tingkat Aliyah tersebut berlangsung interaktif dan penuh keterbukaan. Para pelajar secara bergantian menyampaikan pandangan serta pengalaman yang mereka ketahui terkait kasus pelecehan seksual di lingkungan sekitar.
Dalam kesempatan itu, Rico Waas menegaskan bahwa pelecehan seksual dapat menimpa siapa saja tanpa memandang jenis kelamin maupun usia. Menurutnya, perkembangan teknologi dan media sosial turut membuka ruang baru bagi terjadinya tindak pelecehan seksual.
“Pelecehan seksual hari ini tidak hanya menyerang perempuan, tetapi juga laki-laki. Korbannya mulai dari anak-anak, remaja, dewasa hingga orang tua. Artinya, pelecehan ini bisa menyerang siapa saja dan bisa terjadi, baik antara lawan jenis maupun sesama jenis,” ujar Rico Waas.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa bentuk pelecehan seksual yang perlu dikenali oleh masyarakat, khususnya kalangan remaja. Bentuk tersebut meliputi pelecehan verbal berupa ucapan, candaan, atau komentar yang tidak pantas; pelecehan nonverbal melalui tatapan atau gestur yang mengandung unsur seksual; pelecehan fisik berupa sentuhan pada bagian tubuh tertentu; pelecehan melalui media digital; serta pelecehan berbasis kekuasaan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki posisi lebih tinggi terhadap bawahannya.
Rico Waas juga mengingatkan para pelajar untuk tidak takut melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindakan pelecehan seksual.
“Banyak sekali predator seksual yang berkeliaran di sekitar kita. Oleh karena itu, siapa pun yang menjadi korban harus berani berbicara. Ungkapkan kejadian yang dialami kepada orang terdekat, baik keluarga maupun guru di sekolah,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap korban, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APMP2KB) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat.
“Kami akan langsung hadir mendampingi korban, dan kami pastikan data serta identitas korban akan tetap terjaga dengan aman. Jangan takut bersuara, kami siap memberikan perlindungan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas P3APMP2KB melalui Kabid PHAP3KA Viza Fandhana mengungkapkan, hingga Juni 2026 pihaknya telah menerima sebanyak 69 laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan kasus yang dialami atau diketahui. Pemko Medan telah menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0812-6514-5140 yang siap menerima laporan masyarakat.
“Setiap laporan yang masuk akan langsung diverifikasi dan ditindaklanjuti,” ujar Viza.
Melalui seminar tersebut, Pemko Medan berharap kesadaran para pelajar terhadap bahaya pelecehan seksual semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual.













