Medan – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan melakukan studi tiru ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung, Provinsi Bali, guna mendalami strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan serta PBJT Makanan dan/atau Minuman.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, didampingi para kepala bidang dan Kasubbag Umum. Rombongan diterima Kepala Bidang Penetapan Bapenda Kabupaten Badung, Made Subianta Sudarma, bersama jajaran Bapenda Kabupaten Badung.
Dalam pertemuan tersebut, Bapenda Kabupaten Badung memaparkan berbagai strategi pengelolaan pajak daerah yang menjadi tulang punggung penerimaan daerah. Sebagai salah satu destinasi pariwisata utama di Indonesia, Kabupaten Badung berhasil mencatatkan realisasi pajak daerah yang terus menunjukkan tren positif.
Hingga Mei 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Badung mencapai sekitar Rp2,708 triliun dari target sebesar Rp8,735 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari sektor PBJT Jasa Perhotelan dan PBJT Makanan dan/atau Minuman yang menjadi penopang utama PAD daerah tersebut.
Data Bapenda Kabupaten Badung mencatat jumlah wajib pajak PBJT Jasa Perhotelan mencapai 9.340 wajib pajak, sedangkan PBJT Makanan dan/atau Minuman sebanyak 3.855 wajib pajak hingga Juni 2026.
Selain mempelajari potensi penerimaan dari sektor pariwisata, Bapenda Kota Medan juga mendalami berbagai inovasi digitalisasi perpajakan yang telah diterapkan Kabupaten Badung. Salah satu inovasi unggulan adalah Sistem Online Pajak Daerah yang mengintegrasikan proses pembayaran, pelaporan, penyetoran, dan pertukaran data perpajakan secara elektronik.
Sistem tersebut terhubung langsung dengan perbankan melalui mekanisme host to host sehingga setiap transaksi pembayaran pajak dapat tercatat secara real time ke kas daerah.
Bapenda Kabupaten Badung juga mengembangkan sistem Online Transaction Monitoring (OTM) yang didukung perangkat Tapping Box, Client Reader Apps, dan Cash Register Online. Teknologi tersebut digunakan untuk memantau transaksi wajib pajak secara langsung, terutama pada sektor hotel, restoran, dan parkir.
Selain itu, Kabupaten Badung menghadirkan inovasi E-PALAPA (Elektronik Pelayanan Administrasi Pajak Daerah), sebuah platform berbasis web dan aplikasi yang memungkinkan wajib pajak melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), melihat tagihan pajak, hingga mengakses berbagai layanan perpajakan secara digital.
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan berbagai praktik baik yang diterapkan Kabupaten Badung dapat menjadi referensi penting dalam memperkuat transformasi digital dan meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah di Kota Medan.
“Banyak hal yang kami pelajari dari Kabupaten Badung, terutama dalam pemanfaatan teknologi untuk pengawasan transaksi wajib pajak, integrasi sistem pembayaran, serta pengembangan layanan digital yang memudahkan masyarakat dan pelaku usaha. Ini akan menjadi bahan kajian untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan optimalisasi PAD Kota Medan,” ujarnya.
Melalui studi tiru tersebut, Bapenda Kota Medan berharap dapat mengadopsi berbagai inovasi yang relevan guna memperkuat sistem perpajakan daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan PAD sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.













