Satresnarkoba Polres Nias Ungkap Tiga Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026, Kapolres Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

Gunungsitoli – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias, Polda Sumatera Utara, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang Januari 2026, Satresnarkoba Polres Nias berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya dan mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.D. (45) yang berprofesi sebagai petani. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait aktivitas transaksi narkotika. Dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam berbagai kemasan dengan total berat bruto 33,49 gram, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan dan pengemasan narkotika.

Kasus kedua diungkap pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Hilibadalu, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias. Petugas mengamankan seorang pria berinisial Y.W. (40), juga berprofesi sebagai petani. Penangkapan dilakukan melalui penyelidikan dengan metode under cover buy. Dari lokasi, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,43 gram, uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Pengungkapan kasus ketiga terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Dalam penggerebekan di rumah terduga pelaku berinisial G.L.Z., seorang buruh harian lepas, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,79 gram, serta tiga butir ekstasi dengan berat bruto total 0,99 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, uang tunai dalam berbagai pecahan, mata uang asing, serta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. menegaskan bahwa pengungkapan tiga kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Nias dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput.

Baca Juga:  Saipul Bahri Puji Polisi Jaga Kondusifitas Tahun Baru 2026, Dorong Pos Siskamling di Medan

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Nias. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya,” tegas AKBP Agung, Rabu (21/01/2026).

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Narkotika adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi muda dan sendi kehidupan sosial. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nias guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Nias menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan demi mewujudkan wilayah hukum yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba. (Rendi)