Medan  

Polres Pelabuhan Belawan Cek Lokasi Dugaan Judi di Pasar 7, Gudang Ditemukan Kosong

Belawan – Menindaklanjuti maraknya informasi yang beredar di media online dan media sosial terkait dugaan aktivitas perjudian, Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengecekan ke lokasi di Pasar 7, Dusun IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Sabtu (25/4/2026).

Petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan turun langsung ke lokasi didampingi Kepala Dusun IX Desa Manunggal, M. Sofyan.

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas judi online maupun judi dadu sebagaimana yang sempat viral di sejumlah media sosial dan media online.

Polisi bersama perangkat desa memasuki sebuah gudang berpintu hijau yang disebut-sebut sebagai lokasi perjudian. Saat dibuka, gudang tersebut dalam kondisi terkunci rapat dan tampak sudah lama tidak digunakan.

Di dalam area gudang terlihat sampah berserakan serta rumput ilalang dan semak belukar, tanpa adanya aktivitas apa pun.

“Sore ini saya diundang oleh petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk melakukan pengecekan terhadap gudang yang diduga menjadi lokasi kegiatan ilegal perjudian maupun judi online,” ujar M. Sofyan.

Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan, gudang tersebut terlihat sudah lama terbengkalai dan tidak difungsikan.

“Setelah saya berkoordinasi dengan penjaga gudang, pintu dibuka dan kami melihat bahwa gudang itu sudah lama tidak ada kegiatan. Kondisinya memang terlantar,” katanya.

Ia menegaskan, tidak ada aktivitas perjudian maupun judi online di wilayahnya sebagaimana informasi yang beredar selama ini.

“Kita mendukung pemberitaan sebagai kontrol sosial, tetapi sebaiknya informasi yang disampaikan terlebih dahulu dicek dan ricek agar akurat. Hari ini sudah kita lihat langsung bersama polisi, tidak ada ditemukan aktivitas apa pun,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengatakan pihaknya turun langsung ke lokasi guna memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Saat Paripurna Persetujuan RPJPD Kota Medan, FPKS Sampaikan Apresiasi Kepada RSU Royal Prima

“Kami telah menindaklanjuti pemberitaan media online terkait dugaan kegiatan ilegal perjudian maupun judi online di Pasar 7. Setelah dilakukan pengecekan bersama perangkat Desa Manunggal, tidak ditemukan adanya kegiatan apa pun di gudang tersebut,” pungkasnya. (Red)