Rico Waas Dorong Revolusi Pajak Kuliner Lewat QRESTO, Medan Bidik Jadi Pelopor Digitalisasi Pajak Restoran

Rico Waas Dorong Revolusi Pajak Kuliner Lewat QRESTO, Medan Bidik Jadi Pelopor Digitalisasi Pajak Restoran

Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus mempercepat transformasi digital di sektor perpajakan daerah melalui penerapan Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization (QRESTO). Inovasi ini diharapkan mampu menghadirkan sistem pembayaran pajak restoran yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diterapkan oleh para pelaku usaha kuliner.

Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat membuka Sosialisasi Sistem Pembayaran QRESTO dan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Hotel Aryaduta Medan, Kamis (9/7/2026).

Menurut Rico Waas, perkembangan industri kuliner di Kota Medan harus diimbangi dengan tata kelola keuangan yang profesional melalui sistem perpajakan berbasis digital.

“Kalau membangun restoran sudah menggunakan arsitek, desainer interior, hingga manajemen yang profesional, maka sistem pembayaran pajaknya juga harus profesional. Jangan sampai usahanya sudah maju, tetapi tata kelola pajaknya masih tertinggal,” ujar Rico.

Ia mengatakan masyarakat kini semakin sadar dan kritis terhadap transparansi pengelolaan pajak. Karena itu, pemerintah perlu menghadirkan sistem yang mampu memberikan kepastian, meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan pajak daerah.

Menurut Rico, QRESTO dirancang untuk mempermudah pelaku usaha restoran dan kafe dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menambah beban administrasi.

Melalui sistem tersebut, pajak yang dibayarkan konsumen akan dipisahkan secara otomatis dari omzet usaha pada setiap transaksi (split payment), sehingga proses pembayaran menjadi lebih transparan, mudah diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara digital.

Selain meningkatkan akuntabilitas, penerapan QRESTO juga dinilai mampu memperkuat citra usaha karena menunjukkan komitmen pelaku usaha terhadap tata kelola yang baik, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen maupun investor.

Rico Waas menargetkan Kota Medan menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan sistem pembayaran pajak restoran secara terintegrasi penuh.

Baca Juga:  Gubernur Sumut Ajak FORKAPPSI Perkuat Kolaborasi Antardaerah untuk Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi

“Kalau ini berhasil, Medan bisa menjadi contoh bagi daerah lain sekaligus memperkuat posisi sebagai kota yang ramah investasi dengan tata kelola pemerintahan yang modern dan transparan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi diikuti 100 wajib pajak, terdiri dari 65 wajib pajak non-grup dan 35 wajib pajak grup yang mewakili 459 unit usaha restoran dan kafe di Kota Medan.

Menurutnya, sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi antara pemerintah, perbankan, dan pelaku usaha mengenai implementasi QRESTO sebagai bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Implementasi QRESTO merupakan solusi digital yang mempermudah administrasi perpajakan pelaku usaha sekaligus mendukung peningkatan kemandirian keuangan daerah,” ujar Agha.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, perwakilan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, jajaran PT Bank Sumut, Ketua Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Sumatera Utara Melky Maydiroy Waas, serta para pelaku usaha restoran dan kafe di Kota Medan.

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi sosialisasi yang menghadirkan sejumlah narasumber dari Pemerintah Kota Medan, Bank Sumut, dan Bank Indonesia.

Project Manager Digital Banking Bank Sumut, Harry Alshufie, memaparkan mekanisme penggunaan QRESTO berbasis split payment. Selanjutnya, Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Medan, Popy Maya Syafira, menjelaskan tahapan implementasi serta pendampingan yang akan diberikan kepada para pelaku usaha.

Sementara itu, Deputi Kepala Divisi Sistem Pembayaran Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Angsoka Yorintha Paundrailingga, menyampaikan dukungan Bank Indonesia terhadap percepatan digitalisasi transaksi daerah melalui pemanfaatan QRIS dan sistem pembayaran digital.

Baca Juga:  Proyeksi Pendapatan Daerah Dalam RAPBD 2025 Pertimbangkan Data Potensi PAD yang Dimutakhirkan

Dalam sesi diskusi, para pelaku usaha restoran dan kafe memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme transaksi, integrasi sistem pembayaran, hingga manfaat penerapan QRESTO dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memberikan kemudahan berusaha di Kota Medan.

Penulis

  • Rediaman Gulo

    Rediaman Gulo adalah Pemimpin Redaksi Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.