DPRD Medan Soroti Blackout 24 Jam, PLN Diminta Bertanggung Jawab dan Beri Kompensasi

Medan – Pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda Kota Medan dan sejumlah wilayah di Sumatera Utara selama lebih dari 24 jam memicu sorotan tajam dari DPRD Kota Medan. PLN diminta bertanggung jawab dan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak akibat gangguan listrik berkepanjangan tersebut.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, menilai blackout yang terjadi tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi pelaku usaha dan masyarakat.

“Banyak pelaku usaha mengalami kerugian karena aktivitas usaha terganggu. Masyarakat juga terdampak langsung, mulai dari kepanasan di rumah, terganggunya aktivitas keluarga, hingga meningkatnya kekhawatiran soal keamanan lingkungan akibat listrik padam berjam-jam,” ujar David, Minggu (24/5/2026).

Politisi PDI Perjuangan tersebut menyoroti sikap PLN yang selama ini tegas terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran listrik, termasuk melakukan pemutusan aliran listrik. Karena itu, menurutnya, PLN juga harus menunjukkan tanggung jawab ketika masyarakat mengalami kerugian akibat blackout.

“Ketika masyarakat terlambat membayar listrik, PLN sangat tegas. Tetapi ketika pemadaman terjadi berjam-jam dan merugikan masyarakat, apa bentuk tanggung jawab PLN? Jangan hanya ingin mengambil keuntungan tanpa memikirkan kerugian pelanggan,” tegasnya.

David menjelaskan, hak masyarakat untuk memperoleh kompensasi telah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik.

Ia juga menyinggung kasus blackout nasional pada 4 Agustus 2019 lalu, ketika PLN memberikan kompensasi sekitar Rp840 miliar kepada lebih dari 21 juta pelanggan terdampak di Pulau Jawa.

“Dasar hukumnya jelas. Dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan dan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 disebutkan masyarakat berhak memperoleh layanan listrik yang andal, termasuk kompensasi jika terjadi kelalaian,” jelasnya.

Baca Juga:  Boydo Panjaitan Tegaskan Kader PDI Perjuangan Harus Solid dan Fokus Menangkan Pilgubsu dan Pilkada Medan

Menurut David, dampak blackout kali ini sangat luas karena mengganggu pelayanan publik, aktivitas ekonomi, UMKM, distribusi air bersih, jaringan komunikasi, hingga keamanan lingkungan. Banyak warga juga mengalami kerugian akibat bahan makanan rusak dan aktivitas rumah tangga lumpuh total.

Atas kondisi tersebut, Komisi III DPRD Medan memastikan akan memanggil pihak PT PLN (Persero) wilayah Medan untuk meminta penjelasan terkait penyebab blackout sekaligus membahas bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Kami akan mempertanyakan kompensasi maupun kontribusi apa yang diberikan PLN atas kejadian ini. Sebagai wakil rakyat, kami ingin memastikan masyarakat mendapat kejelasan,” katanya.

Selain meminta kompensasi, DPRD Medan juga mendesak PLN segera memastikan pasokan listrik kembali stabil di seluruh wilayah Kota Medan tanpa pemadaman bergilir berkepanjangan.

David turut meminta PLN lebih terbuka dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait proses pemulihan sistem kelistrikan.

“Masyarakat membutuhkan kepastian dan transparansi informasi, bukan hanya penjelasan singkat soal gangguan sistem interkoneksi. Pemulihan harus cepat dan nyata dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (Rendi)