Komisi 3 DPRD Medan Curigai Pajak Minim Coffee Box: “Omzet Miliaran, Setoran Pajak Tak Masuk Akal”

Medan – Komisi 3 DPRD Kota Medan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan untuk melakukan verifikasi ulang seluruh jenis pajak yang disetor oleh restoran Coffee Box, menyusul kecurigaan bahwa nilai pajak yang disetorkan terlalu kecil dan terkesan tidak sesuai dengan potensi omzet harian restoran tersebut.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh David Roni Ganda Sinaga, Ketua Komisi 3 DPRD Medan, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi 3 DPRD Medan, Selasa (10/6/2025).

“Semua jenis pajak dari Coffee Box, baik restoran, reklame, PBB, hingga air bawah tanah, harus dihitung ulang. Dari informasi yang kami terima, omzet per hari restoran bisa mencapai Rp59 juta, tapi setoran pajaknya justru minim. Ini patut diduga ada ketidaksesuaian,” tegas David Sinaga.

RDP ini turut dihadiri perwakilan Bapenda Kota Medan, antara lain Dedy Wahyu Utama (Kasubbid Pajak Reklame, Parkir, Air Bawah Tanah dan Sarang Burung Walet), Ilham Nur (Ketua Tim Kerja Lingkup Keberatan dan Sengketa Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan), serta perwakilan dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan pihak manajemen Coffee Box yang diwakili Loila Saragih.

David juga menyoroti dugaan manipulasi data izin usaha oleh pihak Coffee Box, khususnya terkait jumlah kursi yang digunakan sebagai acuan pengenaan pajak restoran.

“Kami menemukan fakta di lapangan bahwa jumlah kursi di Coffee Box Jl. Palang Merah mencapai ratusan. Tapi dalam izin usaha disebutkan kurang dari 100. Ini mengurangi nilai pajak yang seharusnya disetor,” ujarnya.

Ia pun meminta Dinas PMPTSP untuk segera merevisi jenis izin usaha yang digunakan Coffee Box agar sesuai dengan kondisi faktual. Dalam waktu dekat, akan dilakukan pengecekan langsung ke tiga lokasi gerai Coffee Box di Kota Medan.

“Kami sarankan agar Bapenda melakukan pengawasan langsung, bahkan menempatkan petugas untuk memantau setiap hari di Coffee Box. Kami dari Komisi 3 juga akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap tindak lanjut ini,” tegas David.

Langkah ini, menurut David, merupakan bagian dari upaya memastikan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) serta keadilan bagi pelaku usaha lain yang sudah tertib membayar pajak sesuai aturan.

Baca Juga:  Kahiyang Ayu Bobby Nasution Lepas 6.500 Lebih Peserta Parade Kebaya Nusantara